<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta Kementerian/Lembaga dengan Predikat Disclaimer Dibenahi</title><description>Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rapat kerja (raker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi"/><item><title>DPR Minta Kementerian/Lembaga dengan Predikat Disclaimer Dibenahi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi-w3p0WmXjgp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Banggar (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/20/2082478/dpr-minta-kementerian-lembaga-dengan-predikat-disclaimer-dibenahi-w3p0WmXjgp.jpg</image><title>DPR Banggar (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rapat kerja (raker) terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah pusat di tahun 2018.

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah sungguh-sungguh menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait 19 pengendalian internal dan 6 proyek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenhan Raih WTP Setelah 20 Tahun, BPK: Hari Bersejarah
&quot;Saya berharap temuan-temuan ini bisa segera bisa diatasi oleh pemerintah,&quot; ujar dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan dirinya ingin pemerintah terus mengawasi dan membenahi beberapa Kementerian atau Lembaga K/L. &quot;Yang masih memiliki predikat disclaimer,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPK Bertukar Pengalaman Audit Antarnegara ASEAN
Seperti dilansir Okezone dari laman BPK RI, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tersebut mengungkap setidaknya 12 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Lima temuan yang disebabkan oleh kelemahan SPI di antaranya yaitu lemahnya penatausahaan dan pengendalian kas, penatausahaan persediaan belum memadai, pengelolaan dan pengamanan barang milik negara belum sesuai ketentuan, dan pengelolaan belanja pegawai belum memadai.Selain itu terdapat tujuh temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan sewa  komunikasi internet, pemeliharaan sistem, perjalanan dinas, dan  honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas  realisasi belanja barang dan jasa belum sesuai ketentuan, serta adanya  kurang volume, ketidaksesuaian spesifikasi, penyusunan nilai pekerjaan  dengan harga yang tidak wajar, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan  belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti  rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK memberikan apresiasi kepada  kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama  pemeriksaan masih berlangsung. Dari hasil pemantauan tindak lanjut  rekomendasi BPK pada seluruh entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai  dengan Semester II Tahun 2018, sebanyak 14.477 rekomendasi (80,61%)  senilai Rp5,19 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rapat kerja (raker) terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah pusat di tahun 2018.

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah sungguh-sungguh menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait 19 pengendalian internal dan 6 proyek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenhan Raih WTP Setelah 20 Tahun, BPK: Hari Bersejarah
&quot;Saya berharap temuan-temuan ini bisa segera bisa diatasi oleh pemerintah,&quot; ujar dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan dirinya ingin pemerintah terus mengawasi dan membenahi beberapa Kementerian atau Lembaga K/L. &quot;Yang masih memiliki predikat disclaimer,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPK Bertukar Pengalaman Audit Antarnegara ASEAN
Seperti dilansir Okezone dari laman BPK RI, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tersebut mengungkap setidaknya 12 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Lima temuan yang disebabkan oleh kelemahan SPI di antaranya yaitu lemahnya penatausahaan dan pengendalian kas, penatausahaan persediaan belum memadai, pengelolaan dan pengamanan barang milik negara belum sesuai ketentuan, dan pengelolaan belanja pegawai belum memadai.Selain itu terdapat tujuh temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan sewa  komunikasi internet, pemeliharaan sistem, perjalanan dinas, dan  honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas  realisasi belanja barang dan jasa belum sesuai ketentuan, serta adanya  kurang volume, ketidaksesuaian spesifikasi, penyusunan nilai pekerjaan  dengan harga yang tidak wajar, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan  belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti  rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK memberikan apresiasi kepada  kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama  pemeriksaan masih berlangsung. Dari hasil pemantauan tindak lanjut  rekomendasi BPK pada seluruh entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai  dengan Semester II Tahun 2018, sebanyak 14.477 rekomendasi (80,61%)  senilai Rp5,19 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.</content:encoded></item></channel></rss>
