<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibutuhkan Regulasi Khusus Atur Pengelolaan Dana Pensiun</title><description>Meskipun Undang-Undang BPJS telah terbit sejak 2011, namun Program Jaminan Sosial Nasional masih semerawut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun"/><item><title>Dibutuhkan Regulasi Khusus Atur Pengelolaan Dana Pensiun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun-OK8ictI9lb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/320/2082678/dibutuhkan-regulasi-khusus-atur-pengelolaan-dana-pensiun-OK8ictI9lb.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Meskipun Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah terbit sejak 2011, namun Program Jaminan Sosial Nasional masih semerawut.

Ini terjadi lataran jajaran PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal dalam ketentuan yang juga termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (Roadmap) terkait pengalihan Program Jaminan Sosial paling lambat 2014.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI: Investasi Dana Pensiun di Saham Hanya 12%
Di mana peta jalan itu akan menjadi acuan bagi jajaran Taspen dan Asabri untuk mengalihkan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua ke BPJS Ketenagakerjaan.

&quot;Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan, harus ada regulasi teknis yang mengatur itu. Sampai sekarang kan belum ada,&quot; ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Pengelola Dana Pensiun soal Gejolak Ekonomi Global
Molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial, Jazilul bilang tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS diterbitkan.

Saat itu, Sekretaris Kabinet dinilai lambat dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut
Padahal jika mengacu beleid yang ada dana pensiun, harusnya dana  pensiun terkoleksi secara mandiri atau disebut sistem fully funded. Ini  lantaran pengelolaan dana pensiun yang dikelola ketiga pihak tadi  mencapai 8 juta peserta dengan dana pengelolaan mencapai Rp270 triliun.

Dengan kondisi saat ini, tentunya implementasi Program Jaminan Sosial dinilai sulit untuk diimplementasikan.

&quot;Pemerintah hendaknya memacu agar pembiayaan pensiunan menjadi  mandiri dan tidak membebani APBN. Tidak seperti sekarang yang tumpang  tindih antara Taspen, Asabri dan BPJS,&quot; katanya Jazilul.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun irit bicara  perihal alasan belum terlaksananya pengalihan dana pensiun dan tabungan  hari tua. Ia pun cenderung tak ingin berspekulasi perihal tumpang tindih  regulasi Sistem Jaminan Sosial.

&quot;Nanti saya cek dulu ya,&quot; kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR.
</description><content:encoded>JAKARTA - Meskipun Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah terbit sejak 2011, namun Program Jaminan Sosial Nasional masih semerawut.

Ini terjadi lataran jajaran PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal dalam ketentuan yang juga termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (Roadmap) terkait pengalihan Program Jaminan Sosial paling lambat 2014.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI: Investasi Dana Pensiun di Saham Hanya 12%
Di mana peta jalan itu akan menjadi acuan bagi jajaran Taspen dan Asabri untuk mengalihkan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua ke BPJS Ketenagakerjaan.

&quot;Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan, harus ada regulasi teknis yang mengatur itu. Sampai sekarang kan belum ada,&quot; ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Pengelola Dana Pensiun soal Gejolak Ekonomi Global
Molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial, Jazilul bilang tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS diterbitkan.

Saat itu, Sekretaris Kabinet dinilai lambat dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut
Padahal jika mengacu beleid yang ada dana pensiun, harusnya dana  pensiun terkoleksi secara mandiri atau disebut sistem fully funded. Ini  lantaran pengelolaan dana pensiun yang dikelola ketiga pihak tadi  mencapai 8 juta peserta dengan dana pengelolaan mencapai Rp270 triliun.

Dengan kondisi saat ini, tentunya implementasi Program Jaminan Sosial dinilai sulit untuk diimplementasikan.

&quot;Pemerintah hendaknya memacu agar pembiayaan pensiunan menjadi  mandiri dan tidak membebani APBN. Tidak seperti sekarang yang tumpang  tindih antara Taspen, Asabri dan BPJS,&quot; katanya Jazilul.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun irit bicara  perihal alasan belum terlaksananya pengalihan dana pensiun dan tabungan  hari tua. Ia pun cenderung tak ingin berspekulasi perihal tumpang tindih  regulasi Sistem Jaminan Sosial.

&quot;Nanti saya cek dulu ya,&quot; kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR.
</content:encoded></item></channel></rss>
