<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>991 ASN Terancam Sanksi Imbas Melanggar Netralitas saat Pemilu dan Pilkada</title><description>ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada"/><item><title>991 ASN Terancam Sanksi Imbas Melanggar Netralitas saat Pemilu dan Pilkada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2019 08:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada-XvgX6TAMKH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemilu (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2082830/991-asn-terancam-sanksi-imbas-melanggar-netralitas-saat-pemilu-dan-pilkada-XvgX6TAMKH.jpg</image><title>Pemilu (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN). Namun kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/7/2019), data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Simak Tata Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2019 
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,&amp;rdquo; kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (23/7) petang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jika Lihat PNS Pakai Elpiji 3 Kg, Laporkan! 
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4&amp;ndash;10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN itu mengingatkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu:
Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman  disiplin sedang meliputi: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; Menjadi  peserta kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan  terhadap pasangan calon; Memberi dukungan kepada calon anggota Dewan  Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Terlibat  kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan  Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa  kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian  barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan  masyarakat.

&amp;ldquo;Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa :  Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan  pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah  selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas M. Ridwan.

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin  berat meliputi: sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas  negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau  merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; Menggunakan  fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan  Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terhadap pelanggaran itu, menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad  Ridwan, sanksi yang diterapkan dapat berupa: Penurunan pangkat setingkat  lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN). Namun kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/7/2019), data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Simak Tata Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2019 
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,&amp;rdquo; kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (23/7) petang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jika Lihat PNS Pakai Elpiji 3 Kg, Laporkan! 
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4&amp;ndash;10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN itu mengingatkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu:
Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman  disiplin sedang meliputi: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; Menjadi  peserta kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan  terhadap pasangan calon; Memberi dukungan kepada calon anggota Dewan  Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Terlibat  kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan  Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa  kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian  barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan  masyarakat.

&amp;ldquo;Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa :  Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan  pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah  selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas M. Ridwan.

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin  berat meliputi: sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas  negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau  merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; Menggunakan  fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan  Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terhadap pelanggaran itu, menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad  Ridwan, sanksi yang diterapkan dapat berupa: Penurunan pangkat setingkat  lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
