<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lindungi Tenaga Kerja, KKP Wajibkan Perusahaan Miliki HAM Perikanan</title><description>Perusahaan perikanan harus memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan"/><item><title>Lindungi Tenaga Kerja, KKP Wajibkan Perusahaan Miliki HAM Perikanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2019 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan-nokkoGq6qy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perikanan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083076/lindungi-tenaga-kerja-kkp-wajibkan-perusahaan-miliki-ham-perikanan-nokkoGq6qy.jpg</image><title>Perikanan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), menyebut bahwa perusahaan perikanan harus memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan.

Dirjen Perikanan Tangkap selaku ketua tim HAM perikanan lingkup KKP M. Zulficar Mochtar mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan pada tahun 2019 yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga.
&amp;nbsp;Baca juga: Izin 2.183 Kapal Perikanan Expired, Negara Rugi Rp137 Miliar
&quot;KKP sangat concern dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan. Sehingga, penilaian di Ambon, Kendari, dan Sibolga terkait HAM perikanan dirasa perlu dengan menargetkan 90 perusahaan. Selain itu, tahun ini kami juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar,&quot; ujar Zulficar di Gedung KKP Jakarta, Rabu (24/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan HAM perikanan bertujuan untuk mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!
&quot;Dan memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga prod&amp;uuml;k ekspor perikanan,&quot; kata dia.Dia menambahkan, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong  seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi  dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.  Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah  tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

&quot;Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), sampai dengan  akhir 2019 seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan  mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat  Persetujuan Berlayar (SPB). PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan  merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap  ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan  tangkap,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), menyebut bahwa perusahaan perikanan harus memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan.

Dirjen Perikanan Tangkap selaku ketua tim HAM perikanan lingkup KKP M. Zulficar Mochtar mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan pada tahun 2019 yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga.
&amp;nbsp;Baca juga: Izin 2.183 Kapal Perikanan Expired, Negara Rugi Rp137 Miliar
&quot;KKP sangat concern dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan. Sehingga, penilaian di Ambon, Kendari, dan Sibolga terkait HAM perikanan dirasa perlu dengan menargetkan 90 perusahaan. Selain itu, tahun ini kami juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar,&quot; ujar Zulficar di Gedung KKP Jakarta, Rabu (24/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan HAM perikanan bertujuan untuk mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!
&quot;Dan memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga prod&amp;uuml;k ekspor perikanan,&quot; kata dia.Dia menambahkan, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong  seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi  dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.  Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah  tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

&quot;Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), sampai dengan  akhir 2019 seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan  mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat  Persetujuan Berlayar (SPB). PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan  merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap  ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan  tangkap,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
