<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi VI Panggil Direksi KBN soal Proyek Pelabuhan Marunda</title><description>Komisi VI berencana berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk Pelabuhan Marunda</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda"/><item><title>Komisi VI Panggil Direksi KBN soal Proyek Pelabuhan Marunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2019 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda-PKdVFWKnOi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proyek Pelabuhan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083171/komisi-vi-panggil-direksi-kbn-soal-proyek-pelabuhan-marunda-PKdVFWKnOi.jpg</image><title>Proyek Pelabuhan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Usai masa reses pada 26 Juli 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI berencana berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk mengupdate realisasi proyek Pelabuhan Marunda.
Asal tahu saja, proyek Pelabuhan Marunda tidak kunjung selesai. Pasalnya ada masalah antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%.
Baca Juga: BUMN-Kemenhub Turut Tangan Selesaikan Masalah Pelabuhan Marunda
Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR. Namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil direksi KBN.
&quot;Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI,&quot; tuturnya, Jakarta, Rabu (26/7/2019).
Baca Juga: Menteri Rini Diminta Bereskan Polemik Pelabuhan Marunda
Menurutnya, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
&quot;Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN,&quot; ujar Inas.Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis,  apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk  terhadap iklim investasi di Indonesia.
&quot;KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi,&quot; tutur Inas.
KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi  50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang  ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai  pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Usai masa reses pada 26 Juli 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI berencana berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk mengupdate realisasi proyek Pelabuhan Marunda.
Asal tahu saja, proyek Pelabuhan Marunda tidak kunjung selesai. Pasalnya ada masalah antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%.
Baca Juga: BUMN-Kemenhub Turut Tangan Selesaikan Masalah Pelabuhan Marunda
Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR. Namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil direksi KBN.
&quot;Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI,&quot; tuturnya, Jakarta, Rabu (26/7/2019).
Baca Juga: Menteri Rini Diminta Bereskan Polemik Pelabuhan Marunda
Menurutnya, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
&quot;Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN,&quot; ujar Inas.Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis,  apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk  terhadap iklim investasi di Indonesia.
&quot;KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi,&quot; tutur Inas.
KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi  50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang  ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai  pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.</content:encoded></item></channel></rss>
