<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investigasi Longsornya Underpass Kentungan Butuh Waktu Seminggu</title><description>Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan investigasi terkait longsornya underpass Kentungan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu"/><item><title>Investigasi Longsornya Underpass Kentungan Butuh Waktu Seminggu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2019 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu-DjSR97igK9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Proyek Underpass Kentungan Longsor</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/24/320/2083180/investigasi-longsornya-underpass-kentungan-butuh-waktu-seminggu-DjSR97igK9.jpg</image><title>Foto: Proyek Underpass Kentungan Longsor</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan investigasi terkait longsornya underpass Kentungan di Yogyakarta. Diperkirakan investigasi akan berlangsung selama sepekan ke depan.
Baca Juga: Menteri Basuki Beberkan Penyebab Longsornya Underpass Kentungan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait kejadian tersebut. Setelah hasilnya sudah didapatkan, barulah pemerintah akan memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak kontraktor.

&amp;ldquo;Enggak lama, kan kemarin (BORR) juga satu minggu diinfokan. Enggak mungkin kita bicara sendiri kan, harus dikonfirmasikan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Underpass Kentungan Longsor, Ini Penjelasan Istaka Karya
Syarif mengatakan, saat ini sudah mendapatkan laporan Istaka Karya selaku kontraktor proyek tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan keputusan secara tergesa-gesa dan harus sesuai mekanisme yang ada.


Nantinya laporan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan anggota  Komite Keselamatan Konstruksi. Setelah itu, akan dilakukan investigasi  lapangan dengan mewawancarai pekerja yang ada disana.
&amp;ldquo;Sudah dilakukan pengecekan tapi kan mau dikonfirmasi ulang lagi,  jadi belum bisa kita finalkan. Sudah ada draf hasil lapangan,  mekanismenya kan setelah itu dibawa ke rapat. Kemudian dikonfirmasi  ulang ke para pekerjanya, kontraktor dan konsultan,&amp;rdquo; jelasnya.
Setelah hasil wawancara lapangan itu akan dibahas kembali dalam rapat  dengan komite keselamatan konstruksi. Barulah komite bersama pemerintah  bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberikan terkait longsornya  underpass itu.
&amp;ldquo;Kan harus dipelajari dulu, masa langsung sanksi,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan investigasi terkait longsornya underpass Kentungan di Yogyakarta. Diperkirakan investigasi akan berlangsung selama sepekan ke depan.
Baca Juga: Menteri Basuki Beberkan Penyebab Longsornya Underpass Kentungan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait kejadian tersebut. Setelah hasilnya sudah didapatkan, barulah pemerintah akan memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak kontraktor.

&amp;ldquo;Enggak lama, kan kemarin (BORR) juga satu minggu diinfokan. Enggak mungkin kita bicara sendiri kan, harus dikonfirmasikan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Underpass Kentungan Longsor, Ini Penjelasan Istaka Karya
Syarif mengatakan, saat ini sudah mendapatkan laporan Istaka Karya selaku kontraktor proyek tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan keputusan secara tergesa-gesa dan harus sesuai mekanisme yang ada.


Nantinya laporan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan anggota  Komite Keselamatan Konstruksi. Setelah itu, akan dilakukan investigasi  lapangan dengan mewawancarai pekerja yang ada disana.
&amp;ldquo;Sudah dilakukan pengecekan tapi kan mau dikonfirmasi ulang lagi,  jadi belum bisa kita finalkan. Sudah ada draf hasil lapangan,  mekanismenya kan setelah itu dibawa ke rapat. Kemudian dikonfirmasi  ulang ke para pekerjanya, kontraktor dan konsultan,&amp;rdquo; jelasnya.
Setelah hasil wawancara lapangan itu akan dibahas kembali dalam rapat  dengan komite keselamatan konstruksi. Barulah komite bersama pemerintah  bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberikan terkait longsornya  underpass itu.
&amp;ldquo;Kan harus dipelajari dulu, masa langsung sanksi,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
