<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Pangkas Aturan Iuran Distribusi BBM dan Gas, Cek di Sini   </title><description>Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini"/><item><title>Jokowi Pangkas Aturan Iuran Distribusi BBM dan Gas, Cek di Sini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini-Tp7bYuPQbg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok. Pertamina</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/25/320/2083508/jokowi-pangkas-aturan-iuran-distribusi-bbm-dan-gas-cek-di-sini-Tp7bYuPQbg.jpg</image><title>Foto: Dok. Pertamina</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.
Laman Setneg menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Demikian dikutip dari Antaranews, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Badan Usaha Beli Solar di Pertamina
Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.
Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
Baca Juga: Subsidi Akan Diturunkan, Jonan Minta Pendapat ke Komisi VII soal Harga Solar di 2020
Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250%, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175% dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075%.Sedangkan badan usaha yang diwajibkan membayar iuran dalam  pengangkutan gas bumi melalui pipa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4),  yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa  pada Ruas Transmisi dan/atau  Wilayah Jaringan Distribusi yang telah  memiliki Hak Khusus; dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi  yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah  Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
Iuran yang wajib dibayar dari badan usaha pengangkutan gas bumi  melalui pipa ini diatur dalam Pasal 5 yang menyebut lapisan volume  pengangkutan sampai dengan 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif  2,50%, sedangkan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 1,50%.
Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebut: Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan  Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini  telah diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.
Laman Setneg menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Demikian dikutip dari Antaranews, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Badan Usaha Beli Solar di Pertamina
Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.
Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
Baca Juga: Subsidi Akan Diturunkan, Jonan Minta Pendapat ke Komisi VII soal Harga Solar di 2020
Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250%, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175% dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075%.Sedangkan badan usaha yang diwajibkan membayar iuran dalam  pengangkutan gas bumi melalui pipa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4),  yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa  pada Ruas Transmisi dan/atau  Wilayah Jaringan Distribusi yang telah  memiliki Hak Khusus; dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi  yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah  Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
Iuran yang wajib dibayar dari badan usaha pengangkutan gas bumi  melalui pipa ini diatur dalam Pasal 5 yang menyebut lapisan volume  pengangkutan sampai dengan 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif  2,50%, sedangkan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 1,50%.
Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebut: Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan  Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini  telah diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.</content:encoded></item></channel></rss>
