<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Jokowi Teken Perpres, Ini Daftar Pasar Rakyat yang Direnovasi</title><description>Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi"/><item><title>      Jokowi Teken Perpres, Ini Daftar Pasar Rakyat yang Direnovasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2019 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi-8CcAEWIMYj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2083809/jokowi-teken-perpres-ini-daftar-pasar-rakyat-yang-direnovasi-8CcAEWIMYj.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Presiden Jokowi: Akhir 2019, Akan Terbangun 5.200 Pasar Rakyat
Dasar pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
&amp;ldquo;Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,&amp;rdquo; bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip setkab, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemendag Siapkan Marketplace Khusus Pasar Rakyat
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi  sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum  berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah  provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia,  menurut Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan  mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik  internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai  salah satu pusat peradaban Islam.
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut  Perpres ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi,  dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara;  dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
Untuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi,  perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan  menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi  prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam  pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b. rehabilitasi atau  renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang  mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana  alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah  menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,  sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah  menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan  oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana  madrasah negeri.Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat   sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan-   tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan   Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah   daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
&amp;ldquo;Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana   dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6   ayat (3) Perpres ini.
Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam   pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana   perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan   dasar dan menengah, menurut Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran   pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli   2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Presiden Jokowi: Akhir 2019, Akan Terbangun 5.200 Pasar Rakyat
Dasar pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
&amp;ldquo;Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,&amp;rdquo; bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip setkab, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemendag Siapkan Marketplace Khusus Pasar Rakyat
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi  sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum  berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah  provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia,  menurut Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan  mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik  internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai  salah satu pusat peradaban Islam.
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut  Perpres ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi,  dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara;  dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
Untuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi,  perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan  menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi  prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam  pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b. rehabilitasi atau  renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang  mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana  alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah  menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,  sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah  menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan  oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana  madrasah negeri.Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat   sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan-   tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan   Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah   daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
&amp;ldquo;Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana   dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6   ayat (3) Perpres ini.
Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam   pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana   perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan   dasar dan menengah, menurut Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran   pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli   2019.</content:encoded></item></channel></rss>
