<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biodiesel Kena Bea Masuk 8%-18%, RI Protes ke Uni Eropa</title><description>Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) terkait biodiesel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa"/><item><title>Biodiesel Kena Bea Masuk 8%-18%, RI Protes ke Uni Eropa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2019 17:52 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa-ko4eAVqXzi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2084054/biodiesel-kena-bea-masuk-8-18-ri-protes-ke-uni-eropa-ko4eAVqXzi.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8%-18%
&quot;Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan,&quot; kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPPT Monitor Kualitas Bahan Bakar B30
Pradnyawati memaparkan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
&quot;Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU ini&amp;iacute; tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini,&quot; ujar Pradnyawati.
Baca Juga: Sudah Ada Pembangkit Listrik Gunakan Biodiesel 30%
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dolar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dolar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.Pradnyawati melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan  ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Pemerintah UE untuk menghambat  akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European  Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel  asal Indonesia.
Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang  melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada  produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel  ke UE.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia  ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping  (BMAD).
Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan  keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE  memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16  Maret 2018.
Indonesia juga berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor  biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute  Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan  klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU- Indonesia Biodiesel.
&quot;Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai  bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak  menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.
Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan  kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE  sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia,&quot; tegas  Pradnyawati.
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyampaikan protes keras kepada  Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia  telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan  dengan EU Case Team.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8%-18%
&quot;Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan,&quot; kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPPT Monitor Kualitas Bahan Bakar B30
Pradnyawati memaparkan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
&quot;Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU ini&amp;iacute; tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini,&quot; ujar Pradnyawati.
Baca Juga: Sudah Ada Pembangkit Listrik Gunakan Biodiesel 30%
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dolar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dolar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.Pradnyawati melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan  ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Pemerintah UE untuk menghambat  akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European  Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel  asal Indonesia.
Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang  melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada  produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel  ke UE.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia  ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping  (BMAD).
Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan  keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE  memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16  Maret 2018.
Indonesia juga berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor  biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute  Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan  klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU- Indonesia Biodiesel.
&quot;Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai  bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak  menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.
Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan  kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE  sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia,&quot; tegas  Pradnyawati.
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyampaikan protes keras kepada  Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia  telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan  dengan EU Case Team.</content:encoded></item></channel></rss>
