<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pentingnya Memahami Risiko dalam Berinvestasi</title><description>Tak ada investasi yang tak berisiko. Di balik keuntungan yang merupakan motif utama berinvestasi, risiko akan selalu mengiringinya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi"/><item><title>Pentingnya Memahami Risiko dalam Berinvestasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi</guid><pubDate>Sabtu 27 Juli 2019 09:38 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/26/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi-ViVeEapbPT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/26/278/2083977/pentingnya-memahami-risiko-dalam-berinvestasi-ViVeEapbPT.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Tak ada investasi yang tak berisiko. Di balik keuntungan yang merupakan motif utama berinvestasi, risiko akan selalu mengiringinya. Itulah sebabnya kita sering mendengar istilah yang sangat familiar: high risk, high return.

Itulah prinsip dasar yang harus benar-benar dipahami sebelum seseorang memutuskan untuk menyalurkan dana untuk kepentingan investasi.

Prinsip itu berlaku di mana pun seseorang berinvestasi, entah membangun usaha, patungan modal dengan kolega usaha, maupun investasi melalui aneka portofolio di pasar modal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Buka Rekening Efek Tak Ribet, Kabar Baik Buat Milenial
Tak ada kompromi soal prinsip itu, apalagi untuk investasi melalui portofolio di pasar modal. Bahkan tidak bisa dipastikan sejauh mana risiko kerugian yang harus ditanggung, pun demikian dengan tingkat keuntungan yang bisa diraih.

Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan semata, tanpa risiko, atau bahkan memastikan sejumlah keuntungan investasi yang akan diraih dengan besaran yang fantastis dan tidak masuk akal (misalnya jauh di atas rata-rata suku bunga deposito), maka Anda patut meragukannya.

Bahkan sebaiknya Anda berpikir seribu kali dan mengabaikan tawaran seperti ini, karena bisa jadi Anda sedang terjebak praktik investasi bodong. Apabila Anda menemukannya, segera laporkan langsung kepada pihak berwenang yaitu OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peran KAP pada Keabsahan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
Seperti kita ketahui, dalam berinvestasi, tentunya investor atau calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal sudah tentu didorong motif meraih keuntungan, baik invetasi jangka panjang maupun trading untuk jangka pendek. Jika berinvestasi pada instrumen saham, melekat dua peluang keuntungan.

Pertama, saham menawarkan peluang keuntungan dari dividen, yaitu sebagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dengan nilai tertentu. Kedua, capital gain atau keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai saham saat dijual.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Penetapan besaran dividen lazimnya melalui mekanisme Rapat Umum  Pemegang Saham (RUPS). Dividen dapat diberikan dalam dua bentuk yakni  dividen tunai dan dividen saham. Dividen tunai berupa uang dibagikan  kepada pemegang saham berdasarkan porsi kepemilikan.

Sementara dividen saham adalah keuntungan yang diberikan perusahaan  dalam bentuk penyertaan baru yang otomatis akan meningkatkan jumlah  saham pemiliknya.

Dalam hal dividen, penting diketahui bahwa tidak semua saham dapat  memberikan dividen karena bisa saja rapat pemegang saham tidak  menyetujui pembagian dividen dengan pertimbangan ada peluang lebih  membesarkan perusahaan dari ekspansi usaha.

Akibatnya, porsi keuntungan dialokasikan untuk menunjang investasi  perusahaan. Dividen juga gagal didapatkan bila laba perusahaan sangat  minim, bahkan merugi karena ada kegagalan pemasaran.

Sementara itu, capital gain diperoleh investor jika seorang investor  membeli saham perusahaan A dengan harga Rp1.200 per lembar sebanyak 5  lot, lalu menjual kembali pada saat harga naik menjadi Rp1.700 per  lembar, maka keuntungan yang diraup senilai Rp500 per lembar. Itu  berarti 500 lembar (1 lot = 100 lembar) dikalikan Rp500, dengan demikian  nilai capital gain saja sebesar Rp250.000. Sehingga total dana di  tangan sebesar Rp3.000.000 ditambah Rp250.000.

Nilai keuntungan berpeluang lebih besar jika modal awal untuk membeli  saham jauh lebih besar. Adapun risiko yang merupakan lawan dari capital  gain, yakni capital loss. Saham yang dibeli bisa saja karena kegagalan  usaha, atau semata karena rumor, lalu menyebabkan harga saham turun saat  Anda hendak melepas saahm tersebut.
Namun risiko ini bisa diminimalisir dengan keputusan untuk menahan   atau tidak menjual pada saat harga sedang turun, sehingga yang terjadi   hanyalah potential loss, karena kerugian yang belum terealisasi.

Di samping risiko tidak memperoleh dividen dan risiko capital loss,   risiko lainnya yang perlu dipahami adalah risiko pailit dan risiko   delisting. Jika terjadi pailit, posisi pemegang saham adalah pada urutan   terakhir untuk mendapatkan hak, setelah seluruh kewajiban atau utang   perusahaan dipenuhi.

Sedangkan jika terjadi risiko delisting, maka pemegang saham tidak   dapat mentransaksikan saham tersebut di pasar sekunder namun masih   menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dimana sudah tidak ada lagi   peran Bursa Efek Indonesia di dalamnya.

Delisting dikelompokkan menjadi dua yaitu forced delisting yang   disebabkan karena faktor kepatuhan perusahaan tersebut terhadap   peraturan yang berlaku di pasar modal, dan voluntary delisting yang   disebabkan karena keinginan perusahaan sendiri untuk melakukan go   private.

Berbagai risiko tersebut bisa saja terjadi, dan perlu diantisipasi.   Karena itu, prospek usaha, rekam jejak pengelola dan pemegang saham   pendiri, maupun track record kinerja perusahaan patut menjadi   pertimbangan utama sebelum seorang investor membuat keputusan investasi.

Manfaatkan segala informasi dan riset yang tersedia untuk   meminimalisir berbagai risiko yang bisa saja terjadi atas investasi   Anda. Jika saham yang Anda beli berasal dari pasar perdana, pastikan   Anda membaca prospektus Perusahaan dalam menawarkan saham melalui   mekanisme penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). (TIM BEI)


</description><content:encoded>JAKARTA - Tak ada investasi yang tak berisiko. Di balik keuntungan yang merupakan motif utama berinvestasi, risiko akan selalu mengiringinya. Itulah sebabnya kita sering mendengar istilah yang sangat familiar: high risk, high return.

Itulah prinsip dasar yang harus benar-benar dipahami sebelum seseorang memutuskan untuk menyalurkan dana untuk kepentingan investasi.

Prinsip itu berlaku di mana pun seseorang berinvestasi, entah membangun usaha, patungan modal dengan kolega usaha, maupun investasi melalui aneka portofolio di pasar modal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Buka Rekening Efek Tak Ribet, Kabar Baik Buat Milenial
Tak ada kompromi soal prinsip itu, apalagi untuk investasi melalui portofolio di pasar modal. Bahkan tidak bisa dipastikan sejauh mana risiko kerugian yang harus ditanggung, pun demikian dengan tingkat keuntungan yang bisa diraih.

Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan semata, tanpa risiko, atau bahkan memastikan sejumlah keuntungan investasi yang akan diraih dengan besaran yang fantastis dan tidak masuk akal (misalnya jauh di atas rata-rata suku bunga deposito), maka Anda patut meragukannya.

Bahkan sebaiknya Anda berpikir seribu kali dan mengabaikan tawaran seperti ini, karena bisa jadi Anda sedang terjebak praktik investasi bodong. Apabila Anda menemukannya, segera laporkan langsung kepada pihak berwenang yaitu OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peran KAP pada Keabsahan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
Seperti kita ketahui, dalam berinvestasi, tentunya investor atau calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal sudah tentu didorong motif meraih keuntungan, baik invetasi jangka panjang maupun trading untuk jangka pendek. Jika berinvestasi pada instrumen saham, melekat dua peluang keuntungan.

Pertama, saham menawarkan peluang keuntungan dari dividen, yaitu sebagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dengan nilai tertentu. Kedua, capital gain atau keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai saham saat dijual.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Penetapan besaran dividen lazimnya melalui mekanisme Rapat Umum  Pemegang Saham (RUPS). Dividen dapat diberikan dalam dua bentuk yakni  dividen tunai dan dividen saham. Dividen tunai berupa uang dibagikan  kepada pemegang saham berdasarkan porsi kepemilikan.

Sementara dividen saham adalah keuntungan yang diberikan perusahaan  dalam bentuk penyertaan baru yang otomatis akan meningkatkan jumlah  saham pemiliknya.

Dalam hal dividen, penting diketahui bahwa tidak semua saham dapat  memberikan dividen karena bisa saja rapat pemegang saham tidak  menyetujui pembagian dividen dengan pertimbangan ada peluang lebih  membesarkan perusahaan dari ekspansi usaha.

Akibatnya, porsi keuntungan dialokasikan untuk menunjang investasi  perusahaan. Dividen juga gagal didapatkan bila laba perusahaan sangat  minim, bahkan merugi karena ada kegagalan pemasaran.

Sementara itu, capital gain diperoleh investor jika seorang investor  membeli saham perusahaan A dengan harga Rp1.200 per lembar sebanyak 5  lot, lalu menjual kembali pada saat harga naik menjadi Rp1.700 per  lembar, maka keuntungan yang diraup senilai Rp500 per lembar. Itu  berarti 500 lembar (1 lot = 100 lembar) dikalikan Rp500, dengan demikian  nilai capital gain saja sebesar Rp250.000. Sehingga total dana di  tangan sebesar Rp3.000.000 ditambah Rp250.000.

Nilai keuntungan berpeluang lebih besar jika modal awal untuk membeli  saham jauh lebih besar. Adapun risiko yang merupakan lawan dari capital  gain, yakni capital loss. Saham yang dibeli bisa saja karena kegagalan  usaha, atau semata karena rumor, lalu menyebabkan harga saham turun saat  Anda hendak melepas saahm tersebut.
Namun risiko ini bisa diminimalisir dengan keputusan untuk menahan   atau tidak menjual pada saat harga sedang turun, sehingga yang terjadi   hanyalah potential loss, karena kerugian yang belum terealisasi.

Di samping risiko tidak memperoleh dividen dan risiko capital loss,   risiko lainnya yang perlu dipahami adalah risiko pailit dan risiko   delisting. Jika terjadi pailit, posisi pemegang saham adalah pada urutan   terakhir untuk mendapatkan hak, setelah seluruh kewajiban atau utang   perusahaan dipenuhi.

Sedangkan jika terjadi risiko delisting, maka pemegang saham tidak   dapat mentransaksikan saham tersebut di pasar sekunder namun masih   menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dimana sudah tidak ada lagi   peran Bursa Efek Indonesia di dalamnya.

Delisting dikelompokkan menjadi dua yaitu forced delisting yang   disebabkan karena faktor kepatuhan perusahaan tersebut terhadap   peraturan yang berlaku di pasar modal, dan voluntary delisting yang   disebabkan karena keinginan perusahaan sendiri untuk melakukan go   private.

Berbagai risiko tersebut bisa saja terjadi, dan perlu diantisipasi.   Karena itu, prospek usaha, rekam jejak pengelola dan pemegang saham   pendiri, maupun track record kinerja perusahaan patut menjadi   pertimbangan utama sebelum seorang investor membuat keputusan investasi.

Manfaatkan segala informasi dan riset yang tersedia untuk   meminimalisir berbagai risiko yang bisa saja terjadi atas investasi   Anda. Jika saham yang Anda beli berasal dari pasar perdana, pastikan   Anda membaca prospektus Perusahaan dalam menawarkan saham melalui   mekanisme penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). (TIM BEI)


</content:encoded></item></channel></rss>
