<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Pertanahan Bisa Membenarkan Tudingan Internasional</title><description>Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memang sangat ditunggu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional"/><item><title>RUU Pertanahan Bisa Membenarkan Tudingan Internasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional</guid><pubDate>Sabtu 27 Juli 2019 14:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional-FIJHlbLApZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/27/470/2084342/ruu-pertanahan-bisa-membenarkan-tudingan-internasional-FIJHlbLApZ.jpg</image><title>Lahan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memang sangat ditunggu. Sebab, selama ini penyelesaian persoalan pertanahan hanya melalui satu instrumen, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

Karena itu, kehadiran RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU PA yang sudah ada. Jadi, kekurangan dalam UU PA dapat disempurnakan dalam RUU Pertanahan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan. Bahkan, cenderung menciptakan persoalan baru.

Kehadiran RUU Pertanahan tidak lagi bermaksud menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru yang berujung pada plegitimasian dan pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda 
&amp;ldquo;Sekaligus membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk me lalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,&amp;rdquo; ungkap pakar kehutanan IPB Bambang Hero di Jakarta kemarin.

Bambang mencontohkan dalam Pasal 35 ayat 5 RUU Pertanahan yang memaksa pemegang hak untuk menyediakan tanah untuk pekebun dan petani atau penambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan.Bahkan, bila tidak ditemukan seperti pada ayat 6, maka dapat  diberikan dalam bentuk lain oleh menteri, dalam hal ini Menteri Agraria  dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil. Dua ayat tersebut, menurut  Bambang, menunjukkan pelegalan untuk melakukan perubahan fungsi kawasan  hutan di seputar areal itu, meskipun bukan termasuk hutan produksi  konversi seperti disyaratkan oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Pemegang HGU diberi waktu dua tahun sejak diundangkan nya UU ini  untuk menyiapkan 20% lahan seperti yang tercantum dalam Pasal 150 RUU  ini.

&amp;ldquo;Yang menjadi persoalan adalah banyak kebun sawit seperti di Riau,  Kalteng, yang berada dalam kawasan hutan yang belum dialih fungsikan  menjadi APL yang terus beroperasi hingga hari ini de ngan luasan ratusan  ribu hingga jutaan hektare,&amp;rdquo; ujarnya.(koran Sindo)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memang sangat ditunggu. Sebab, selama ini penyelesaian persoalan pertanahan hanya melalui satu instrumen, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

Karena itu, kehadiran RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU PA yang sudah ada. Jadi, kekurangan dalam UU PA dapat disempurnakan dalam RUU Pertanahan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan. Bahkan, cenderung menciptakan persoalan baru.

Kehadiran RUU Pertanahan tidak lagi bermaksud menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru yang berujung pada plegitimasian dan pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda 
&amp;ldquo;Sekaligus membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk me lalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,&amp;rdquo; ungkap pakar kehutanan IPB Bambang Hero di Jakarta kemarin.

Bambang mencontohkan dalam Pasal 35 ayat 5 RUU Pertanahan yang memaksa pemegang hak untuk menyediakan tanah untuk pekebun dan petani atau penambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan.Bahkan, bila tidak ditemukan seperti pada ayat 6, maka dapat  diberikan dalam bentuk lain oleh menteri, dalam hal ini Menteri Agraria  dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil. Dua ayat tersebut, menurut  Bambang, menunjukkan pelegalan untuk melakukan perubahan fungsi kawasan  hutan di seputar areal itu, meskipun bukan termasuk hutan produksi  konversi seperti disyaratkan oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Pemegang HGU diberi waktu dua tahun sejak diundangkan nya UU ini  untuk menyiapkan 20% lahan seperti yang tercantum dalam Pasal 150 RUU  ini.

&amp;ldquo;Yang menjadi persoalan adalah banyak kebun sawit seperti di Riau,  Kalteng, yang berada dalam kawasan hutan yang belum dialih fungsikan  menjadi APL yang terus beroperasi hingga hari ini de ngan luasan ratusan  ribu hingga jutaan hektare,&amp;rdquo; ujarnya.(koran Sindo)</content:encoded></item></channel></rss>
