<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Kembali Tangkap 6 Kapal Ilegal dari Vietnam dan Filipina</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina"/><item><title>RI Kembali Tangkap 6 Kapal Ilegal dari Vietnam dan Filipina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2019 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina-wcaTBlhcIc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Kapal Perikanan Asing (KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/28/320/2084615/ri-kembali-tangkap-6-kapal-ilegal-dari-vietnam-dan-filipina-wcaTBlhcIc.jpg</image><title>Foto: Kapal Perikanan Asing (KKP)</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA), masing-masing terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma&amp;rsquo;ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu 27 Juli 2019.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia di Selat Malaka
&amp;ldquo;Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,&amp;rdquo; tutur Agus, dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
&amp;ldquo;Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan&amp;rdquo;, tambah Agus Suherman.
Baca Juga: Menteri Susi Ingatkan Afrika Jangan Beri Izin Perikanan Kapal Asing
Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, 3 (tiga) kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal  berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung  Sulawesi Utara.
&amp;ldquo;Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan  oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP  Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman  pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20  miliar&amp;rdquo;, ungkap Agus Suherman.
KKP Tangkap 43 Kapal Ilegal Asing Selama 2019
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah  KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan  ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli  2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.
&amp;ldquo;Sejumlah KIA yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu 18  Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama&amp;rdquo;, pungkas Agus  Suherman</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA), masing-masing terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma&amp;rsquo;ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu 27 Juli 2019.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia di Selat Malaka
&amp;ldquo;Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,&amp;rdquo; tutur Agus, dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
&amp;ldquo;Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan&amp;rdquo;, tambah Agus Suherman.
Baca Juga: Menteri Susi Ingatkan Afrika Jangan Beri Izin Perikanan Kapal Asing
Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, 3 (tiga) kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal  berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung  Sulawesi Utara.
&amp;ldquo;Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan  oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP  Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman  pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20  miliar&amp;rdquo;, ungkap Agus Suherman.
KKP Tangkap 43 Kapal Ilegal Asing Selama 2019
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah  KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan  ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli  2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.
&amp;ldquo;Sejumlah KIA yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu 18  Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama&amp;rdquo;, pungkas Agus  Suherman</content:encoded></item></channel></rss>
