<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Grab Terancam Denda Rp25 Miliar</title><description>Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar"/><item><title>Fakta di Balik Grab Terancam Denda Rp25 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 08:36 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar-tHWkEDoOth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/26/320/2084028/fakta-di-balik-grab-terancam-denda-rp25-miliar-tHWkEDoOth.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (29/7/2019):

1. KPPU Akan Gelar Sidang

Teknologi Pengangkutan Indonesia akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat.

&quot;Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,&quot; kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat
 
2. Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
3. Dugaan Praktik Curang Grab

KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat  terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan  usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab  car).

&quot;Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu  menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah  atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu  bersalah, maksimum Rp25 miliar,&quot; ucap Anggota Komisioner KPPU Guntur  Saragih.

4. KPPU Juga Selidiki OVO

KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan  pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan  fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga  melakukan monopoli parkir.
&amp;nbsp;
 
5. Reaksi Grab

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno  mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung  terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung  segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk  mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan  diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (29/7/2019):

1. KPPU Akan Gelar Sidang

Teknologi Pengangkutan Indonesia akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat.

&quot;Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,&quot; kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat
 
2. Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
3. Dugaan Praktik Curang Grab

KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat  terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan  usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab  car).

&quot;Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu  menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah  atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu  bersalah, maksimum Rp25 miliar,&quot; ucap Anggota Komisioner KPPU Guntur  Saragih.

4. KPPU Juga Selidiki OVO

KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan  pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan  fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga  melakukan monopoli parkir.
&amp;nbsp;
 
5. Reaksi Grab

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno  mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung  terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung  segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk  mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan  diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
