<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar</title><description>Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas mata uang rupiah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar"/><item><title>Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 17:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar-6YtF6ADXAB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085057/ini-alasan-rupiah-dijadikan-mahar-bisa-kena-denda-rp1-miliar-6YtF6ADXAB.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>SOLO - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas mata uang rupiah. Salah satunya dengan tidak menjadikannya mahar dalam acara pernikahan.

&quot;Mahar dengan uang Rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut,&quot; kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Rupiah 2018, Babak Belur hingga Rp15.200/USD dan Akhirnya Menguat Lagi
Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.
&amp;nbsp;
&quot;Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Rupiah Menguat 6,29% pada November 2018
Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

&quot;Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,&quot; katanya.
Sementara itu, sebagai alternatif dalam pembuatan mahar dengan menggunakan uang, kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

&quot;Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong,&quot; katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil survei yang dilakukan oleh BI  Surakarta untuk kualitas uang rupiah, dari skala 1-16 untuk pecahan  besar berada di angka 10, sedangkan untuk uang pecahan kecil dari skala  1-16 berada di angka 7.</description><content:encoded>SOLO - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas mata uang rupiah. Salah satunya dengan tidak menjadikannya mahar dalam acara pernikahan.

&quot;Mahar dengan uang Rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut,&quot; kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Rupiah 2018, Babak Belur hingga Rp15.200/USD dan Akhirnya Menguat Lagi
Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.
&amp;nbsp;
&quot;Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Rupiah Menguat 6,29% pada November 2018
Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

&quot;Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,&quot; katanya.
Sementara itu, sebagai alternatif dalam pembuatan mahar dengan menggunakan uang, kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

&quot;Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong,&quot; katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil survei yang dilakukan oleh BI  Surakarta untuk kualitas uang rupiah, dari skala 1-16 untuk pecahan  besar berada di angka 10, sedangkan untuk uang pecahan kecil dari skala  1-16 berada di angka 7.</content:encoded></item></channel></rss>
