<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia?</title><description>KPPU bisa mengehentikan kasus rangkap jabatan yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia"/><item><title>KPPU Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia-GZZ3An92rg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU Soal Rangkap Jabatan Garuda Indonesia (Foto: Giri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085100/kppu-hentikan-kasus-rangkap-jabatan-bos-garuda-indonesia-GZZ3An92rg.jpeg</image><title>KPPU Soal Rangkap Jabatan Garuda Indonesia (Foto: Giri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menghentikan kasus rangkap jabatan yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan juga Sriwijaya Air. Hal tersebut setelah KPPU meminta penjelasan dari Kementerian BUMN pada pekan lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dipanggil KPPU soal Rangkap Jabatan, BUMN Bela Bos Garuda
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya masih melakukan penilaian terkait kasus tersebut. Pada dua pekan ke depan diperkirakan lanjut atau tidaknya kasus ini akan diputuskan.
&amp;ldquo;Ini masih jadi penilaian kami apakah dilanjut atau tidak. Ini sekarang masih dalam tahap pembahasan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: KPPU Panggil Menteri Rini Bahas Rangkap Jabatan Bos Garuda
Jika nantinya kasus ini dihentikan, maka para jajaran Komisaris Sriwajaya AIr yang diduga rangkap jabatan akan terbebas dari sanksi denda. Sementara jika kasus ini tetap bergulir, yang bersangkutan akan terkena denda hingga Rp25 miliar.
&amp;ldquo;Kalau kasus tetap bergulir, Undang-undang menyebutkan kita bisa memberikan denda Rp1 hingga Rp25 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;Menurut Guntur, alasan mengapa kasus ini dipertimbangkan untuk  diakhiri adalah pertama karena yang bersangkutan sudah mengikuti  rekomendasi dari KPPU sebelumnya. Asal tahu saja, tiga Direksi Garuda  Indonesia termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah  Askhara mengundurkan diri dari Komisaris Sriwijaya Air.
&amp;ldquo;Sudah dilepas dari mereka, dari kami kalau mereka sudah patuh ya kita apresiasi,&amp;rdquo; ucapnya.
Selain itu, pertimbangan untuk mencabut kasus ini juga  mempertimbangkan penjelasan dari Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.  Dalam pertemuan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan jika rangkap  jabatan di tubuh perusahaan BUMN diperbolehkan dalam Peraturan Menteri  BUMN (PermenBUMN) nomor 03 tahun 2005. Asalkan, tidak berbenturan dengan  kepentingan BUMN lain.
Lagi pula, aturan tersebut juga merupakan aturan turunan dari  Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang tata cara pengangkatan Direksi  BUMN. Artinya, apa yang dilakukan merupakan mandat dari UU dan juga  Permen BUMN
&amp;ldquo;Dan dijelaskan juga di UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tentang  tata cara pengangkatan terkait Direksi itu diatur dalam Permen. Artinya  Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul  tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menghentikan kasus rangkap jabatan yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan juga Sriwijaya Air. Hal tersebut setelah KPPU meminta penjelasan dari Kementerian BUMN pada pekan lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dipanggil KPPU soal Rangkap Jabatan, BUMN Bela Bos Garuda
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya masih melakukan penilaian terkait kasus tersebut. Pada dua pekan ke depan diperkirakan lanjut atau tidaknya kasus ini akan diputuskan.
&amp;ldquo;Ini masih jadi penilaian kami apakah dilanjut atau tidak. Ini sekarang masih dalam tahap pembahasan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: KPPU Panggil Menteri Rini Bahas Rangkap Jabatan Bos Garuda
Jika nantinya kasus ini dihentikan, maka para jajaran Komisaris Sriwajaya AIr yang diduga rangkap jabatan akan terbebas dari sanksi denda. Sementara jika kasus ini tetap bergulir, yang bersangkutan akan terkena denda hingga Rp25 miliar.
&amp;ldquo;Kalau kasus tetap bergulir, Undang-undang menyebutkan kita bisa memberikan denda Rp1 hingga Rp25 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;Menurut Guntur, alasan mengapa kasus ini dipertimbangkan untuk  diakhiri adalah pertama karena yang bersangkutan sudah mengikuti  rekomendasi dari KPPU sebelumnya. Asal tahu saja, tiga Direksi Garuda  Indonesia termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah  Askhara mengundurkan diri dari Komisaris Sriwijaya Air.
&amp;ldquo;Sudah dilepas dari mereka, dari kami kalau mereka sudah patuh ya kita apresiasi,&amp;rdquo; ucapnya.
Selain itu, pertimbangan untuk mencabut kasus ini juga  mempertimbangkan penjelasan dari Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.  Dalam pertemuan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan jika rangkap  jabatan di tubuh perusahaan BUMN diperbolehkan dalam Peraturan Menteri  BUMN (PermenBUMN) nomor 03 tahun 2005. Asalkan, tidak berbenturan dengan  kepentingan BUMN lain.
Lagi pula, aturan tersebut juga merupakan aturan turunan dari  Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang tata cara pengangkatan Direksi  BUMN. Artinya, apa yang dilakukan merupakan mandat dari UU dan juga  Permen BUMN
&amp;ldquo;Dan dijelaskan juga di UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tentang  tata cara pengangkatan terkait Direksi itu diatur dalam Permen. Artinya  Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul  tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
