<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya</title><description>Tafsir UU Tipikor yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya"/><item><title>Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya-yx5snYGSuw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian BUMN (Foto: Dok. Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085116/direksi-bumn-dinilai-rawan-terjerat-kasus-hukum-ini-alasannya-yx5snYGSuw.jpg</image><title>Kementerian BUMN (Foto: Dok. Kementerian BUMN)</title></images><description> 
JAKARTA - Tafsir Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN tersebut  berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

&amp;ldquo;Tafsir yang sangat luas dari  pasal-pasal  di UU Tipikor yang  menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum,&amp;rdquo; ujar konsultan hukum Ary Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kementerjan BUMN Geram Direksi BUMN Korupsi
Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

&amp;ldquo;Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang   kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno Bersihkan BUMN dari Korupsi
Dengan kondisi tersebut,  dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.
Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, papar Ary,  jika terkait  dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya  dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.

&amp;ldquo;Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan  itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan  fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa  dikriminalkan,&amp;rdquo; katanya.

Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan  prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi  tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas  kerugian yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran  direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di  antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di jeruji  besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu.  Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN  itu murni akibat  kesalahan yang dilakukan direksi tersebut.

Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu  sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan  bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan  UU Tipikor.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Tafsir Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN tersebut  berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

&amp;ldquo;Tafsir yang sangat luas dari  pasal-pasal  di UU Tipikor yang  menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum,&amp;rdquo; ujar konsultan hukum Ary Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kementerjan BUMN Geram Direksi BUMN Korupsi
Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

&amp;ldquo;Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang   kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno Bersihkan BUMN dari Korupsi
Dengan kondisi tersebut,  dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.
Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, papar Ary,  jika terkait  dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya  dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.

&amp;ldquo;Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan  itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan  fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa  dikriminalkan,&amp;rdquo; katanya.

Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan  prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi  tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas  kerugian yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran  direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di  antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di jeruji  besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu.  Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN  itu murni akibat  kesalahan yang dilakukan direksi tersebut.

Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu  sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan  bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan  UU Tipikor.

</content:encoded></item></channel></rss>
