<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pengusaha: Revisi Perpres Bisa Bangkitkan Ritel Modern   </title><description>Revisi Peraturan Presiden (Perpres) bakal memberikan kepastian bagi pengusaha untuk melakukan ekspansi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern"/><item><title>   Pengusaha: Revisi Perpres Bisa Bangkitkan Ritel Modern   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern-bkQ9GcBv7a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/320/2085160/pengusaha-revisi-perpres-bisa-bangkitkan-ritel-modern-bkQ9GcBv7a.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, bakal memberikan kepastian bagi pengusaha untuk melakukan ekspansi.

Ketua Aprindo Roy N Mandey menyatakan, selama ini pengusaha ritel modern sulit melakukan ekspansi di sejumlah daerah. Lantaran, terbentur dengan aturan dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Marak Tutup Gerai, Benarkah Ritel Online Buat Konvensional Sengsara?
Di mana lokasi pembukaan ritel modern harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal hingga saat ini baru ada 30 daerah yang memiliki RDTR dari lebih 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

&quot;Ketika ritel modern mau lakukan ekspansi itu harus berdasarkan RDTR di daerah tersebut, sehingga sulit bagi kita untuk ekspansi,&quot; jelasnya ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Ritel Online dan Offline Bisa Jalan Beriringan, Ini Syaratnya!
Kalau pun melakukan ekspansi ke daerah, lanjutnya, biaya yang keluarkan tidak murah. Sebab perlu mengurus perizinan dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. &quot;Ini juga kan prosesnya panjang banget,&quot; imbuh dia.


Oleh sebab itu, pengusaha memang menanti terbitnya aturan baru dari  beleid tersebut, di mana menyangkut pergantian dari kata 'harus' menjadi  'atau' menggunakan RDTR, sehingga bisa juga menggunakan Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ataupun zonasi.

&quot;Jadi lebih fleksibel. Kalau enggak ada RDTR nanti bisa pakai Rencana  Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kalau RTRW hampir semua daerah punya,  minimal zonasi-lah, sehingga tidak harus ada RDTR untuk keluarkan izin  ekspansi ritel,&quot; kata Roy.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian  Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan, revisi beleid Perpres 112/2007  yang sudah dicanangkan sejak 2015 itu bisa rampung pada akhir tahun ini.

&quot;Saya sih maunya dulu selesai di awal tahun 2018, bulan Maret. Tapi  sampai sekarang belum. Rasanya sih ya (bisa selesai tahun ini), semoga  akhir tahun (selesai),&amp;rdquo; ungkap Tjahja.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, bakal memberikan kepastian bagi pengusaha untuk melakukan ekspansi.

Ketua Aprindo Roy N Mandey menyatakan, selama ini pengusaha ritel modern sulit melakukan ekspansi di sejumlah daerah. Lantaran, terbentur dengan aturan dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Marak Tutup Gerai, Benarkah Ritel Online Buat Konvensional Sengsara?
Di mana lokasi pembukaan ritel modern harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal hingga saat ini baru ada 30 daerah yang memiliki RDTR dari lebih 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

&quot;Ketika ritel modern mau lakukan ekspansi itu harus berdasarkan RDTR di daerah tersebut, sehingga sulit bagi kita untuk ekspansi,&quot; jelasnya ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Ritel Online dan Offline Bisa Jalan Beriringan, Ini Syaratnya!
Kalau pun melakukan ekspansi ke daerah, lanjutnya, biaya yang keluarkan tidak murah. Sebab perlu mengurus perizinan dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. &quot;Ini juga kan prosesnya panjang banget,&quot; imbuh dia.


Oleh sebab itu, pengusaha memang menanti terbitnya aturan baru dari  beleid tersebut, di mana menyangkut pergantian dari kata 'harus' menjadi  'atau' menggunakan RDTR, sehingga bisa juga menggunakan Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ataupun zonasi.

&quot;Jadi lebih fleksibel. Kalau enggak ada RDTR nanti bisa pakai Rencana  Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kalau RTRW hampir semua daerah punya,  minimal zonasi-lah, sehingga tidak harus ada RDTR untuk keluarkan izin  ekspansi ritel,&quot; kata Roy.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian  Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan, revisi beleid Perpres 112/2007  yang sudah dicanangkan sejak 2015 itu bisa rampung pada akhir tahun ini.

&quot;Saya sih maunya dulu selesai di awal tahun 2018, bulan Maret. Tapi  sampai sekarang belum. Rasanya sih ya (bisa selesai tahun ini), semoga  akhir tahun (selesai),&amp;rdquo; ungkap Tjahja.</content:encoded></item></channel></rss>
