<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Defisit BPJS Kesehatan Bisa Rp28 Triliun, Sri Mulyani Endus Adanya Kecurangan</title><description>Menteri Keuangan menyatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhir tahun yang mencapai Rp28 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan"/><item><title>   Defisit BPJS Kesehatan Bisa Rp28 Triliun, Sri Mulyani Endus Adanya Kecurangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2019 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan-e7hrinx0zA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/30/320/2085631/defisit-bpjs-kesehatan-bisa-rp28-triliun-sri-mulyani-endus-adanya-kecurangan-e7hrinx0zA.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga akhir tahun yang mencapai Rp28 triliun karena adanya indikasi fraud atau kecurangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta Terkini Defisit BPJS Kesehatan yang Tembus Rp9,1 Triliun pada 2018
Dia menyatakan, indikasi kecurangan itu berasal dari klaim yang berlebihan (overclaim) pada layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari data kepesertaan, sistem rujukan antara Puskesmas dengan rumah sakit, hingga sistem tagihan. Itu semua perlu dilakukan perbaikan.

&quot;Masih ada beberapa indikasi kemungkinan terjadi fraud, perlu di-address,&quot; ungkapnya ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Defisit Rp9,1 Triliun, Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Berbenah
Dia menyatakan, dalam menangani persoalan defisit BPJS, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memang meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperbaiki keseluruhan sistem pelayanan. Dalam hal ini juga diminta untuk melibatkan pemerintah daerah.
Pasalnya, lanjut dia, dalam hasil audit oleh Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat beberapa temuan fraud dalam  laporan keuangan BPJS Kesehatan.

&quot;Seperti kebijakan yang berhubungan dengan rumah sakit daerah atau  kategori rumah sakit ada yang mengaku kategori lebih tinggi, sehingga  waktu menagih ke BPJS Kesehatan jadi lebih mahal. itu juga hampir lebih  dari 660 rumah sakit di downgrade. Itu sendiri saja sudah bisa hemat  berapa banyak, puluhan bahkan ratusan miliar,&quot; tuturnya.

&quot;Kita juga mau minta BPJS Kesehatan untuk bangun sistem untuk talangi  kemungkinan terjadi fraud, seperti over klaim, tidak ada pasiennya tapi  kemudian diklaim,&quot; tambah dia.

Dalam hal melibatkan pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta  untuk melakukan   pemeriksaan data peserta lebih ketat untuk memberikan  layanan yang sesuai. Termasuk juga dalam pengendalian dan pengawasan  terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

&quot;Sehingga peranan pemerintah daerah dalam hal ini tidak hanya  mendaftarkan peserta, tapi juga diharapkan memiliki peran lebih besar  dalam lakukan screening dan koordinasi termasuk pengendalian, terutama  pengawasan faskes tingkat lanjut atau rumah sakit,&quot; katanya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga akhir tahun yang mencapai Rp28 triliun karena adanya indikasi fraud atau kecurangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta Terkini Defisit BPJS Kesehatan yang Tembus Rp9,1 Triliun pada 2018
Dia menyatakan, indikasi kecurangan itu berasal dari klaim yang berlebihan (overclaim) pada layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari data kepesertaan, sistem rujukan antara Puskesmas dengan rumah sakit, hingga sistem tagihan. Itu semua perlu dilakukan perbaikan.

&quot;Masih ada beberapa indikasi kemungkinan terjadi fraud, perlu di-address,&quot; ungkapnya ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Defisit Rp9,1 Triliun, Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Berbenah
Dia menyatakan, dalam menangani persoalan defisit BPJS, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memang meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperbaiki keseluruhan sistem pelayanan. Dalam hal ini juga diminta untuk melibatkan pemerintah daerah.
Pasalnya, lanjut dia, dalam hasil audit oleh Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat beberapa temuan fraud dalam  laporan keuangan BPJS Kesehatan.

&quot;Seperti kebijakan yang berhubungan dengan rumah sakit daerah atau  kategori rumah sakit ada yang mengaku kategori lebih tinggi, sehingga  waktu menagih ke BPJS Kesehatan jadi lebih mahal. itu juga hampir lebih  dari 660 rumah sakit di downgrade. Itu sendiri saja sudah bisa hemat  berapa banyak, puluhan bahkan ratusan miliar,&quot; tuturnya.

&quot;Kita juga mau minta BPJS Kesehatan untuk bangun sistem untuk talangi  kemungkinan terjadi fraud, seperti over klaim, tidak ada pasiennya tapi  kemudian diklaim,&quot; tambah dia.

Dalam hal melibatkan pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta  untuk melakukan   pemeriksaan data peserta lebih ketat untuk memberikan  layanan yang sesuai. Termasuk juga dalam pengendalian dan pengawasan  terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

&quot;Sehingga peranan pemerintah daerah dalam hal ini tidak hanya  mendaftarkan peserta, tapi juga diharapkan memiliki peran lebih besar  dalam lakukan screening dan koordinasi termasuk pengendalian, terutama  pengawasan faskes tingkat lanjut atau rumah sakit,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
