<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertimbangan LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps</title><description>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps"/><item><title>Pertimbangan LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps-Y8vuqhLWE7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/20/2085837/pertimbangan-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps-Y8vuqhLWE7.jpg</image><title>LPS (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 9 Juli 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS hanya berlaku pada simpanan dalam Rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan simpanan valuta asing (valas) dalam bank umum tidak berubah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ikuti BI, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,75% dan di BPR menjadi 9,25%. Serta tingkat bunga penjaminan dalam valas di bank umum tetap di 2,25%.
&amp;nbsp;
&quot;Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019,&quot; ujar Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Tutup 6 Bank Bermasalah 
Dia menjelaskan, perubahan tingkat bunga simpanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya suku bunga simpanan perbankan yang terpantau berada di level stabil sehingga potensial untuk turun.

Kemudian kondisi dan risiko likuiditas perbankan juga relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Serta stabilitas sistem keuangan domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Likuidasi 3 BPR Pada Periode Januari hingga April 2019 
&quot;Selain itu, juga mempertimbangkan perubahan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia yang turun 25 bps pada Juli 2019,&quot; katanya.

Menurut dia, dengan memperhatikan perubahan kebijakan moneter kedepannya dan dinamika berbagai faktor ekonomi, serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
&quot;LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan  tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan  perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi,  likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan,&quot; jelas dia.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah  penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku  dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui  oleh nasabah penyimpan.

&quot;Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat  bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria  penjaminan LPS,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 9 Juli 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS hanya berlaku pada simpanan dalam Rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan simpanan valuta asing (valas) dalam bank umum tidak berubah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ikuti BI, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,75% dan di BPR menjadi 9,25%. Serta tingkat bunga penjaminan dalam valas di bank umum tetap di 2,25%.
&amp;nbsp;
&quot;Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019,&quot; ujar Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Tutup 6 Bank Bermasalah 
Dia menjelaskan, perubahan tingkat bunga simpanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya suku bunga simpanan perbankan yang terpantau berada di level stabil sehingga potensial untuk turun.

Kemudian kondisi dan risiko likuiditas perbankan juga relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Serta stabilitas sistem keuangan domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Likuidasi 3 BPR Pada Periode Januari hingga April 2019 
&quot;Selain itu, juga mempertimbangkan perubahan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia yang turun 25 bps pada Juli 2019,&quot; katanya.

Menurut dia, dengan memperhatikan perubahan kebijakan moneter kedepannya dan dinamika berbagai faktor ekonomi, serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
&quot;LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan  tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan  perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi,  likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan,&quot; jelas dia.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah  penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku  dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui  oleh nasabah penyimpan.

&quot;Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat  bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria  penjaminan LPS,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
