<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP   </title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp"/><item><title>   Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp-XjH9Pt0cZd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: DJP soal Pajak Mobil Listrik (Giri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/20/2085968/pajak-mobil-listrik-bisa-0-ini-penjelasan-djp-XjH9Pt0cZd.jpg</image><title>Foto: DJP soal Pajak Mobil Listrik (Giri/Okezone)</title></images><description>
BALI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri automotif. Hal tersebut menyusul komitmen Presiden Jokowin untuk mendorong produksi mobil listrik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, salah satu yang tengah difikirkan adalah perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).
&amp;nbsp;Baca Juga: Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah Tak Lagi 0%
Dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%.

Pasalnya, ke depan pemerintah ingin mendorong kendaraan listirik, sehingga PPnBM 0% akan dialihkan dari kendaraan hemat energi, menjadi diberikan kepada kendaraan listrik.

&amp;ldquo;Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara media gathering, di Bali, Rabu (31/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tumpang Tindih Insentif Mobil LCGC &amp;amp; ListrikMenurut Arif, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih  terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan  dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

&amp;ldquo;Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,&amp;rdquo; ucapnya.

Arif menambahkan, pihaknya juga saat inj tengah melakukan diskusi  oleh pelaku-pelaku industri automotif, sehingga pemberian insentf fiskal  ini bisa berlaku dan mengikuti perubahan zaman.

&amp;ldquo;Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis kita coba  dengar gimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahaannya  sesuai dengan kondisi industri automotif saat ini,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>
BALI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri automotif. Hal tersebut menyusul komitmen Presiden Jokowin untuk mendorong produksi mobil listrik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, salah satu yang tengah difikirkan adalah perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).
&amp;nbsp;Baca Juga: Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah Tak Lagi 0%
Dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%.

Pasalnya, ke depan pemerintah ingin mendorong kendaraan listirik, sehingga PPnBM 0% akan dialihkan dari kendaraan hemat energi, menjadi diberikan kepada kendaraan listrik.

&amp;ldquo;Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara media gathering, di Bali, Rabu (31/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tumpang Tindih Insentif Mobil LCGC &amp;amp; ListrikMenurut Arif, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih  terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan  dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

&amp;ldquo;Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,&amp;rdquo; ucapnya.

Arif menambahkan, pihaknya juga saat inj tengah melakukan diskusi  oleh pelaku-pelaku industri automotif, sehingga pemberian insentf fiskal  ini bisa berlaku dan mengikuti perubahan zaman.

&amp;ldquo;Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis kita coba  dengar gimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahaannya  sesuai dengan kondisi industri automotif saat ini,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
