<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Teken Jokowi</title><description>Payung hukum yang mengatur biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi"/><item><title>Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Teken Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi-IM9D4hTSC5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/320/2085962/aturan-premi-restrukturisasi-perbankan-tinggal-tunggu-teken-jokowi-IM9D4hTSC5.jpg</image><title>Perbankan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Payung hukum yang mengatur biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit. Aturan ini hanya tinggal menunggu 'tinta' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, draft aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah diterima oleh Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Minta Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Duniatex
&quot;Draft-nya sudah selesai, tentu harus disetujui dahulu oleh Presiden, sudah ada di istana,&quot; kata dia di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dengan aturan tersebut, perbankan akan dikenakan premi sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank untuk melakukan restrukturisasi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dana talangan dari dalam (bail in) jika terjadi krisis perbankan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perbankan Diminta Tingkatkan Sistem Keamanan Tangkis Serangan Hacker
Halim sendiri belum dapat membeberkan secara rinci aturan premi yang tertuang dalam beleid tersebut. Kendati demikian, dia memasrikan, aturan tersebut dibuat dengan mempertikbangkan banyak hal, salah satunya terkait kekhawatiran perbankan mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.

&quot;Concern bankir ini sudah dipertimbangkan. Sehingga tarif preminya tidak akan memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BCA hingga Mandiri Buka-bukaan Laba Bersih, Siapa Paling Besar?
Menurutnya, besaran premi yang harus dibayar perbankan sebesar 0% hingga 0,007% sangat kecil. Selain itu, bank yang wajib membayarkan premi PRP hanya bank dengan nilai aset diatas Rp1 triliun, sedangkan bank yang memiliki aset dibawah Rp1 triliun dikenakan tarif 0%.Perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun  dari waktu peraturan diterbitkan. Premi ini juga ditargetkan bisa  terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta  dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.

&quot;Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah  Rp1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ratenya adalah 0%  atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30  tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017, bukan PDB 2019,&quot;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Payung hukum yang mengatur biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit. Aturan ini hanya tinggal menunggu 'tinta' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, draft aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah diterima oleh Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Minta Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Duniatex
&quot;Draft-nya sudah selesai, tentu harus disetujui dahulu oleh Presiden, sudah ada di istana,&quot; kata dia di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dengan aturan tersebut, perbankan akan dikenakan premi sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank untuk melakukan restrukturisasi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dana talangan dari dalam (bail in) jika terjadi krisis perbankan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perbankan Diminta Tingkatkan Sistem Keamanan Tangkis Serangan Hacker
Halim sendiri belum dapat membeberkan secara rinci aturan premi yang tertuang dalam beleid tersebut. Kendati demikian, dia memasrikan, aturan tersebut dibuat dengan mempertikbangkan banyak hal, salah satunya terkait kekhawatiran perbankan mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.

&quot;Concern bankir ini sudah dipertimbangkan. Sehingga tarif preminya tidak akan memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BCA hingga Mandiri Buka-bukaan Laba Bersih, Siapa Paling Besar?
Menurutnya, besaran premi yang harus dibayar perbankan sebesar 0% hingga 0,007% sangat kecil. Selain itu, bank yang wajib membayarkan premi PRP hanya bank dengan nilai aset diatas Rp1 triliun, sedangkan bank yang memiliki aset dibawah Rp1 triliun dikenakan tarif 0%.Perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun  dari waktu peraturan diterbitkan. Premi ini juga ditargetkan bisa  terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta  dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.

&quot;Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah  Rp1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ratenya adalah 0%  atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30  tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017, bukan PDB 2019,&quot;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
