<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Magang Bukan Buruh Murah!   </title><description>Pekerja magang bukan buruh murah karena mereka mendapat upah sesuai aturan atau minimal 75%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah"/><item><title>Pekerja Magang Bukan Buruh Murah!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 20:18 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah-QOO4ZLm3vN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/320/2086000/pekerja-magang-bukan-buruh-murah-QOO4ZLm3vN.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Pekerja magang bukan buruh murah karena mereka mendapat upah sesuai aturan atau minimal 75% dari upah minimum provinsi.

&quot;Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna,&quot; kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bambang Satrio Lelono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 10 Keterampilan yang Harus Diperoleh Ketika Kuliah Sambil Bekerja
Program magang, tambahnya merupakan cara terbaik bagi pencari kerja untuk mengenal dan belajar tentang dunia kerja yang sangat berbeda dengan dunia sekolah atau kuliah. &quot;Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh,&quot; ujar dia.

Kemnaker menargetkan menyalurkan 200 ribu pekerja magang di 21 kota pada tahun ini.
&amp;nbsp;Baca Juga: 5 Trik Agar Anak Magang Bisa Langsung Kerja
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz di tempat yang sama menjelaskan pekerja magang juga berhak atas perlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian. &quot;Dengan upah 75 persen dari UMP maka mereka sudah layak masuk skema perlindungan jaminan sosial,&quot; sebutnya.
Pada kesempatan itu Naufal menandatangani nota kesepahaman dengan  Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) yang diwakili oleh ketuanya,  Yunus Triyonggo. MoU meliputi sinergi dan kerja sama dalam pengembangan  kompetensi sumber daya manusia Indonesia.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar dan undangan lainnya.

GNIK adalah sebuah platform terbuka berskala nasional yang bertujuan  untuk merangkul semua pemangku kepentingan yang terkait dengan  pengembangan SDM, seperti dari pemerintah, asosiasi pekerja, Apindo,  Kadin, BNSP, universitas, dan lain-lainnya, untuk berkolaborasi dan  bekerja sama dalam meningkatkan kapabilitas SDM dan mendorong daya saing  tenaga kerja secara nasional.

Dalam kerjasama itu, butir penting yang diangkat adalah penerapan  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta program  pemagangan.

Naufal berharap kerjasama ini memiliki dampak positif bagi  peningkatan kualitas SDM di Indonesia. &amp;ldquo;Komitmen ini merupakan salah  satu bukti nyata dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan terhadap gagasan  dan program GNIK,&quot; terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan sangat berkepentingan dengan upaya meningkatkan   kompetensi pekerja Indonesia karena kesejahteraan pekerja tidak mungkin   terwujud tanpa adanya peningkatan daya saing industri dan kompetensi   pekerjanya.

Hal-hal yang akan dilakukan bersama diantaranya riset untuk   merumuskan strategi peningkatan kompetensi para peserta, sertifikasi   kompetensi pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi   praktisi manajemen SDM, serta bersinergi pada beberapa program lain yang   berkaitan dengan peningkatan kompetensi SDM di Indonesia.

&amp;ldquo;Semoga kami dapat merealisasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata   agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera   terwujud,&quot; kata Naufal.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pekerja magang bukan buruh murah karena mereka mendapat upah sesuai aturan atau minimal 75% dari upah minimum provinsi.

&quot;Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna,&quot; kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bambang Satrio Lelono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 10 Keterampilan yang Harus Diperoleh Ketika Kuliah Sambil Bekerja
Program magang, tambahnya merupakan cara terbaik bagi pencari kerja untuk mengenal dan belajar tentang dunia kerja yang sangat berbeda dengan dunia sekolah atau kuliah. &quot;Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh,&quot; ujar dia.

Kemnaker menargetkan menyalurkan 200 ribu pekerja magang di 21 kota pada tahun ini.
&amp;nbsp;Baca Juga: 5 Trik Agar Anak Magang Bisa Langsung Kerja
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz di tempat yang sama menjelaskan pekerja magang juga berhak atas perlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian. &quot;Dengan upah 75 persen dari UMP maka mereka sudah layak masuk skema perlindungan jaminan sosial,&quot; sebutnya.
Pada kesempatan itu Naufal menandatangani nota kesepahaman dengan  Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) yang diwakili oleh ketuanya,  Yunus Triyonggo. MoU meliputi sinergi dan kerja sama dalam pengembangan  kompetensi sumber daya manusia Indonesia.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar dan undangan lainnya.

GNIK adalah sebuah platform terbuka berskala nasional yang bertujuan  untuk merangkul semua pemangku kepentingan yang terkait dengan  pengembangan SDM, seperti dari pemerintah, asosiasi pekerja, Apindo,  Kadin, BNSP, universitas, dan lain-lainnya, untuk berkolaborasi dan  bekerja sama dalam meningkatkan kapabilitas SDM dan mendorong daya saing  tenaga kerja secara nasional.

Dalam kerjasama itu, butir penting yang diangkat adalah penerapan  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta program  pemagangan.

Naufal berharap kerjasama ini memiliki dampak positif bagi  peningkatan kualitas SDM di Indonesia. &amp;ldquo;Komitmen ini merupakan salah  satu bukti nyata dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan terhadap gagasan  dan program GNIK,&quot; terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan sangat berkepentingan dengan upaya meningkatkan   kompetensi pekerja Indonesia karena kesejahteraan pekerja tidak mungkin   terwujud tanpa adanya peningkatan daya saing industri dan kompetensi   pekerjanya.

Hal-hal yang akan dilakukan bersama diantaranya riset untuk   merumuskan strategi peningkatan kompetensi para peserta, sertifikasi   kompetensi pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi   praktisi manajemen SDM, serta bersinergi pada beberapa program lain yang   berkaitan dengan peningkatan kompetensi SDM di Indonesia.

&amp;ldquo;Semoga kami dapat merealisasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata   agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera   terwujud,&quot; kata Naufal.
</content:encoded></item></channel></rss>
