<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Perpres Mobil Listrik, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya"/><item><title>Soal Perpres Mobil Listrik, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2019 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya-soyLwzivEi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/01/320/2086334/soal-perpres-mobil-listrik-jokowi-belum-sampai-ke-meja-saya-soyLwzivEi.jpg</image><title>Jokowi (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai ke mejanya.

Padahal, sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi.

&quot;Belum sampai ke meja saya,&quot; kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
 
Baca juga: Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP 
Kepala Negara memastikan bahwa akan segera menandatangani Pepres mobil listrik bila sudah sampai ke mejanya. Pasalnya, ia ingin pengembangan mobil listrik segera dimulai.

&quot;Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti,&quot; terangnya.

Jokowi ingin infrastruktur penunjang mobil listrik bisa segera digarap dengan terbitnya Perpres mobil listrik. Menurut dia, hampir semua negara telah bersiap untuk beralih dalam menggunakan mobil ramah lingkungan tersebut.

&quot;Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini, saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, nggak polusi dan penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya ke sana,&quot; tandasnya.
Baca juga:Menko Luhut Yakin Perpres Mobil Listrik Diteken Pekan Ini
Diketahui, Perpres mobil listrik masih dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena belum mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik.

Insentif yang rencananya berupa perubahan skema perpajakan baik PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu mendorong produksi industri otomotif nasional ke era kendaraan yang rendah emisi.Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan,  pihaknya masih menyusun skema PPnBM khusus industri otomotif. Salah  satunya yang masih dikaji adalah mengenai perubahan pengenaan PPnBM  untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

&quot;Ini sedang on going proccess untuk bisa mendapatkan penetapan. Tapi  kalau mobil, masih cukup banyak pembicaraan dengan perindustrian,&quot; katan  dia.

Saat ini diketahui tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan sama  sekali tidak dipungut biaya alias 0%. Namun dalam pembahasannya, ada  wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar  dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin  kendaraan.

Dia bilang pihaknya saat ini tengah berdiskusi intensif dengan  Kementerian Perindustrian untuk bisa menerapkan aturan yang benar-benar  efektif mendorong industri otomotif ramah lingkungan tersebut di masa  depan. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk  pemberian insentif PPnBM tersebut.

&quot;Kalau based-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih  jadi bahan diskusi. Kita coba mendengar masukan seperti apa industri  kendaraan sekarang ini dan bagaimana meng-cluster-nya,&quot; kata Arif.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai ke mejanya.

Padahal, sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi.

&quot;Belum sampai ke meja saya,&quot; kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
 
Baca juga: Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP 
Kepala Negara memastikan bahwa akan segera menandatangani Pepres mobil listrik bila sudah sampai ke mejanya. Pasalnya, ia ingin pengembangan mobil listrik segera dimulai.

&quot;Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti,&quot; terangnya.

Jokowi ingin infrastruktur penunjang mobil listrik bisa segera digarap dengan terbitnya Perpres mobil listrik. Menurut dia, hampir semua negara telah bersiap untuk beralih dalam menggunakan mobil ramah lingkungan tersebut.

&quot;Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini, saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, nggak polusi dan penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya ke sana,&quot; tandasnya.
Baca juga:Menko Luhut Yakin Perpres Mobil Listrik Diteken Pekan Ini
Diketahui, Perpres mobil listrik masih dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena belum mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik.

Insentif yang rencananya berupa perubahan skema perpajakan baik PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu mendorong produksi industri otomotif nasional ke era kendaraan yang rendah emisi.Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan,  pihaknya masih menyusun skema PPnBM khusus industri otomotif. Salah  satunya yang masih dikaji adalah mengenai perubahan pengenaan PPnBM  untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

&quot;Ini sedang on going proccess untuk bisa mendapatkan penetapan. Tapi  kalau mobil, masih cukup banyak pembicaraan dengan perindustrian,&quot; katan  dia.

Saat ini diketahui tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan sama  sekali tidak dipungut biaya alias 0%. Namun dalam pembahasannya, ada  wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar  dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin  kendaraan.

Dia bilang pihaknya saat ini tengah berdiskusi intensif dengan  Kementerian Perindustrian untuk bisa menerapkan aturan yang benar-benar  efektif mendorong industri otomotif ramah lingkungan tersebut di masa  depan. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk  pemberian insentif PPnBM tersebut.

&quot;Kalau based-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih  jadi bahan diskusi. Kita coba mendengar masukan seperti apa industri  kendaraan sekarang ini dan bagaimana meng-cluster-nya,&quot; kata Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
