<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Apa Kabar Penurunan PPh Badan? Ini Kata Dirjen Pajak</title><description>Dirjen Pajak mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi tarif PPh Badan yang baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak"/><item><title>      Apa Kabar Penurunan PPh Badan? Ini Kata Dirjen Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2019 20:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak-WbvFWUUdtF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/20/2087068/apa-kabar-penurunan-pph-badan-ini-kata-dirjen-pajak-WbvFWUUdtF.jpg</image><title>Dirjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)</title></images><description>BALI - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan yang baru.

&quot;Kami terus kerja di pendekatannya. Hanya beberapa poin, sudah diputuskan. Tinggal berapa persen dan pasal,&quot; kata Robert dalam temu media di Bali, Jumat (2/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani: Robot Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan
Robert menambahkan komunikasi dengan dunia usaha termasuk Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga sudah dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari kebijakan ini.

Untuk itu dia mengharapkan tarif baru tersebut segera ditetapkan dalam waktu dekat, meski tidak menyebutkan berapa lama jangka waktunya.

&quot;Kalau bunyi pasal itu sesuatu yang gampang, mudah-mudahan tidak terlalu lama, at least kita kerja intensif,&quot; kata Robert.
&amp;nbsp;Baca Juga: PPh Badan Dipangkas Jadi 20%, Pendapatan Negara Hilang Rp87 Triliun
Sebelumnya, wacana penurunan tarif PPh Badan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sudah muncul sejak awal 2019 sesuai arahan Presiden.
Salah satu alasannya, tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25%, lebih  tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura 17%, Thailand  20%, Vietnam 22%, dan Malaysia 24%. Demikian dikutip Antaranews.

Padahal, penyesuaian tarif PPh Badan ini dapat menjadi insentif bagi  pelaku usaha karena bermanfaat untuk mendorong industri manufaktur yang  berbasis ekspor maupun subtitusi impor.

Saat ini untuk meningkatkan minat pelaku industri dalam negeri,  pemerintah sudah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan lainnya  seperti pembebasan pajak dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance.

Selain itu, pelayanan lain dari otoritas fiskal kepada pelaku usaha  adalah memperbaiki pelayanan melalui sinergi antara institusi pajak  maupun kepabeanan dan cukai.
</description><content:encoded>BALI - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan yang baru.

&quot;Kami terus kerja di pendekatannya. Hanya beberapa poin, sudah diputuskan. Tinggal berapa persen dan pasal,&quot; kata Robert dalam temu media di Bali, Jumat (2/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani: Robot Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan
Robert menambahkan komunikasi dengan dunia usaha termasuk Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga sudah dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari kebijakan ini.

Untuk itu dia mengharapkan tarif baru tersebut segera ditetapkan dalam waktu dekat, meski tidak menyebutkan berapa lama jangka waktunya.

&quot;Kalau bunyi pasal itu sesuatu yang gampang, mudah-mudahan tidak terlalu lama, at least kita kerja intensif,&quot; kata Robert.
&amp;nbsp;Baca Juga: PPh Badan Dipangkas Jadi 20%, Pendapatan Negara Hilang Rp87 Triliun
Sebelumnya, wacana penurunan tarif PPh Badan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sudah muncul sejak awal 2019 sesuai arahan Presiden.
Salah satu alasannya, tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25%, lebih  tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura 17%, Thailand  20%, Vietnam 22%, dan Malaysia 24%. Demikian dikutip Antaranews.

Padahal, penyesuaian tarif PPh Badan ini dapat menjadi insentif bagi  pelaku usaha karena bermanfaat untuk mendorong industri manufaktur yang  berbasis ekspor maupun subtitusi impor.

Saat ini untuk meningkatkan minat pelaku industri dalam negeri,  pemerintah sudah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan lainnya  seperti pembebasan pajak dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance.

Selain itu, pelayanan lain dari otoritas fiskal kepada pelaku usaha  adalah memperbaiki pelayanan melalui sinergi antara institusi pajak  maupun kepabeanan dan cukai.
</content:encoded></item></channel></rss>
