<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Masyarakat Nelayan Deklarasi Stop Gunakan Racun dan Bom Ikan</title><description>Nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan"/><item><title>   Masyarakat Nelayan Deklarasi Stop Gunakan Racun dan Bom Ikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2019 19:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan-ZH7i3KoMKg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Nelayan Deklarasi Stop Gunakan Bom Ikan (Dok KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2087032/masyarakat-nelayan-deklarasi-stop-gunakan-racun-dan-bom-ikan-ZH7i3KoMKg.jpeg</image><title>Foto: Nelayan Deklarasi Stop Gunakan Bom Ikan (Dok KKP)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Deklarasi dibacakan pada hari ini dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Melimpahnya Tangkapan Ikan di Muara Karang
Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

&amp;ldquo;Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,&amp;rdquo; tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina
Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

&amp;ldquo;Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,&amp;rdquo; tambah Agus.
Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye  dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun  Prajak pada Rabu 24 Juli.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril,  mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk  menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian  terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan  RI Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono, mengimbau  masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan  dengan menggunakan bom dan potasium. &amp;ldquo;Hal ini bertujuan agar kelestarian  biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat  Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik  untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa,&amp;rdquo;  ujarnya.

Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing  dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di  Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut.  Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap  lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan  bom dan racun ikan.

Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian  kegiatan lainnya. Salah satunya, edukasi sejak dini kepada siswa sekolah  dasar mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai  rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun.  Sosialisasi secara lisan juga dilakukan di rumah-rumah nelayan maupun  pemasangan himbauan &amp;ldquo;Lautku Bebas Bom Ikan&amp;rdquo; di kapal-kapal penangkap  ikan dan rumah nelayan setempat.

Kegiatan operasi pengawasan destructive fishing di perairan Teluk  Saleh juga dilakukan dengan menggunakan KP. Hiu 09 di sekitar perairan  Teluk Saleh pada tanggal 19-21 Juli 2019. Operasi pengawasan yang  dilakukan berupa pemeriksaan kapal-kapal penangkap ikan, mulai dari  pemeriksaan dokumen perizinan, alat tangkap, ikan hasil tangkapan,  hingga ruang-ruang kapal untuk mencari keberadaan benda-benda yang  berkaitan dengan destructive fishing.

Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan  masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya  deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan  Perikanan; Bupati Sumbawa; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya  Kelautan Ditjen PSDKP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB;  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa; dan perwakilan  nelayan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Deklarasi dibacakan pada hari ini dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Melimpahnya Tangkapan Ikan di Muara Karang
Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

&amp;ldquo;Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,&amp;rdquo; tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina
Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

&amp;ldquo;Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,&amp;rdquo; tambah Agus.
Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye  dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun  Prajak pada Rabu 24 Juli.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril,  mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk  menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian  terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan  RI Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono, mengimbau  masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan  dengan menggunakan bom dan potasium. &amp;ldquo;Hal ini bertujuan agar kelestarian  biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat  Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik  untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa,&amp;rdquo;  ujarnya.

Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing  dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di  Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut.  Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap  lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan  bom dan racun ikan.

Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian  kegiatan lainnya. Salah satunya, edukasi sejak dini kepada siswa sekolah  dasar mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai  rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun.  Sosialisasi secara lisan juga dilakukan di rumah-rumah nelayan maupun  pemasangan himbauan &amp;ldquo;Lautku Bebas Bom Ikan&amp;rdquo; di kapal-kapal penangkap  ikan dan rumah nelayan setempat.

Kegiatan operasi pengawasan destructive fishing di perairan Teluk  Saleh juga dilakukan dengan menggunakan KP. Hiu 09 di sekitar perairan  Teluk Saleh pada tanggal 19-21 Juli 2019. Operasi pengawasan yang  dilakukan berupa pemeriksaan kapal-kapal penangkap ikan, mulai dari  pemeriksaan dokumen perizinan, alat tangkap, ikan hasil tangkapan,  hingga ruang-ruang kapal untuk mencari keberadaan benda-benda yang  berkaitan dengan destructive fishing.

Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan  masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya  deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan  Perikanan; Bupati Sumbawa; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya  Kelautan Ditjen PSDKP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB;  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa; dan perwakilan  nelayan.
</content:encoded></item></channel></rss>
