<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp28 Triliun, Iuran pun Naik</title><description>Peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik"/><item><title>Fakta di Balik Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp28 Triliun, Iuran pun Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2019 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik-9kfcbx3UDB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2086848/fakta-di-balik-defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-rp28-triliun-iuran-pun-naik-9kfcbx3UDB.jpg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputuskan untuk dinaikkan. Hal tersebut untuk mengurangi besarnya defisit BPJS Kesehatan.
Berapa berasan kenaikan masih dihitung Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Untuk 2019, tercatat defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.
Okezone merangkum fakta menarik terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan, Sabtu (3/8/2019):
1. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.
Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.
&quot;Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap,&quot; katanya.
2. Saran Sri Mulyani
Sistem layanan BPJS Kesehatan memang perlu dilakukan perbaikan untuk menyeimbangkan antara iuran dan manfaat yang didapatkan. Sehingga, pengguna seluruh BPJS Kesehatan bisa patuh memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
&quot;Itu semua pekerjaan rumah yang harus ditetapkan Kementerian Kesahatan, BPJS Kesehatan, dengan juga peranan dari Kementerian Dalam Negeri, serta peran pemerintah daerah yang diminta untuk lebih aktif,&quot; jelas Sri Mulyani.
3. Iuran untuk Tutupi Defisit
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan mengkaji kenaikan besaran iuran serta prosedur tiap tingkatan faskes BPJS Kesehatan, maka dapat mengurangi defisit keuangan.
&quot;Jadi bagaimana bisa seimbangkan tarif iuran dan manfaat. Agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat yang maksimal tapi juga berkelanjutan dari sisi keuangannya. Tidak memunculkan situasi yang seperti sekarang ini,&quot; katanya.4. Ada yang Tidak Benar dengan BPJS Kesehatan
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga akhir tahun yang mencapai Rp28  triliun karena adanya indikasi fraud atau kecurangan.
Dia menyatakan, indikasi kecurangan itu berasal dari klaim yang  berlebihan (overclaim) pada layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari data  kepesertaan, sistem rujukan antara Puskesmas dengan rumah sakit, hingga  sistem tagihan. Itu semua perlu dilakukan perbaikan.
&quot;Masih ada beberapa indikasi kemungkinan terjadi fraud, perlu di-address,&quot; ungkapnya.
Dalam hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) terdapat beberapa temuan fraud dalam laporan keuangan BPJS  Kesehatan.
&quot;Seperti kebijakan yang berhubungan dengan rumah sakit daerah atau  kategori rumah sakit ada yang mengaku kategori lebih tinggi, sehingga  waktu menagih ke BPJS Kesehatan jadi lebih mahal. itu juga hampir lebih  dari 660 rumah sakit di downgrade. Itu sendiri saja sudah bisa hemat  berapa banyak, puluhan bahkan ratusan miliar,&quot; tuturnya.
5. BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bantu BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan, yang terus  mengalami defisit anggaran, sehingga beban Pemerintah dapat berkurang.
&quot;Kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang cukup besar,  sangat besar malah. Di lain pihak, BPJS Kesehatan yang defisit terus  menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung,&quot; kata Wapres  JK.
6. Iuran Naik, Bagaimana Pelayanannya?
Menurut Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter  Abdullah, besaran iuran memang layak naik. Kenaikan itu bukan untuk  menutup defisit, karena naik 100% pun tidak bisa menutup defisit BPJS  kesehatan.
&quot;Kenaikan iuran itu lebih untuk menyesuaikan antara layanan kesehatan  dengan peran serta dari masyarakat. Saat ini gap antara layanan dengan  peran serta masyarakat tersebut terlalu jauh,&quot; ujar dia kepada Okezone.</description><content:encoded>JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputuskan untuk dinaikkan. Hal tersebut untuk mengurangi besarnya defisit BPJS Kesehatan.
Berapa berasan kenaikan masih dihitung Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Untuk 2019, tercatat defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.
Okezone merangkum fakta menarik terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan, Sabtu (3/8/2019):
1. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.
Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.
&quot;Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap,&quot; katanya.
2. Saran Sri Mulyani
Sistem layanan BPJS Kesehatan memang perlu dilakukan perbaikan untuk menyeimbangkan antara iuran dan manfaat yang didapatkan. Sehingga, pengguna seluruh BPJS Kesehatan bisa patuh memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
&quot;Itu semua pekerjaan rumah yang harus ditetapkan Kementerian Kesahatan, BPJS Kesehatan, dengan juga peranan dari Kementerian Dalam Negeri, serta peran pemerintah daerah yang diminta untuk lebih aktif,&quot; jelas Sri Mulyani.
3. Iuran untuk Tutupi Defisit
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan mengkaji kenaikan besaran iuran serta prosedur tiap tingkatan faskes BPJS Kesehatan, maka dapat mengurangi defisit keuangan.
&quot;Jadi bagaimana bisa seimbangkan tarif iuran dan manfaat. Agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat yang maksimal tapi juga berkelanjutan dari sisi keuangannya. Tidak memunculkan situasi yang seperti sekarang ini,&quot; katanya.4. Ada yang Tidak Benar dengan BPJS Kesehatan
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, potensi defisit Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga akhir tahun yang mencapai Rp28  triliun karena adanya indikasi fraud atau kecurangan.
Dia menyatakan, indikasi kecurangan itu berasal dari klaim yang  berlebihan (overclaim) pada layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari data  kepesertaan, sistem rujukan antara Puskesmas dengan rumah sakit, hingga  sistem tagihan. Itu semua perlu dilakukan perbaikan.
&quot;Masih ada beberapa indikasi kemungkinan terjadi fraud, perlu di-address,&quot; ungkapnya.
Dalam hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) terdapat beberapa temuan fraud dalam laporan keuangan BPJS  Kesehatan.
&quot;Seperti kebijakan yang berhubungan dengan rumah sakit daerah atau  kategori rumah sakit ada yang mengaku kategori lebih tinggi, sehingga  waktu menagih ke BPJS Kesehatan jadi lebih mahal. itu juga hampir lebih  dari 660 rumah sakit di downgrade. Itu sendiri saja sudah bisa hemat  berapa banyak, puluhan bahkan ratusan miliar,&quot; tuturnya.
5. BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bantu BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan, yang terus  mengalami defisit anggaran, sehingga beban Pemerintah dapat berkurang.
&quot;Kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang cukup besar,  sangat besar malah. Di lain pihak, BPJS Kesehatan yang defisit terus  menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung,&quot; kata Wapres  JK.
6. Iuran Naik, Bagaimana Pelayanannya?
Menurut Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter  Abdullah, besaran iuran memang layak naik. Kenaikan itu bukan untuk  menutup defisit, karena naik 100% pun tidak bisa menutup defisit BPJS  kesehatan.
&quot;Kenaikan iuran itu lebih untuk menyesuaikan antara layanan kesehatan  dengan peran serta dari masyarakat. Saat ini gap antara layanan dengan  peran serta masyarakat tersebut terlalu jauh,&quot; ujar dia kepada Okezone.</content:encoded></item></channel></rss>
