<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi</title><description>Serikat buruh menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai bakal merugikan hak-hak buruh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi"/><item><title>Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2019 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi-x1wRm1OI9k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/03/320/2087297/buruh-tak-ingin-kenaikan-upah-dibatasi-x1wRm1OI9k.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Serikat buruh menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai bakal merugikan hak-hak buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dianggap kaku serta tidak ramah investasi, tidaklah tepat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi dinilai malah menekan kesejahteraan buruh. Apalagi jika arahnya adalah untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.&amp;nbsp;
Dia menyebut alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.
&quot;Undang-undang ini bunyinya tentang ketenagakerjaan, bukan tentang investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-undang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Perdagangan, atau Undang-undang Perekonomian Nasional,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2019).&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Nissan Kurangi 12.500 Pekerjanya
Berbeda dengan sikapnya yang menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, buruh justru mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangan sampai ada kesan, ketika buruh yang meminta revisi tidak kunjung direalisasi. Tetapi giliran pengusaha yang meminta cepat sekali dituruti,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Menurut dia, PP 78/2015 lebih mendesak untuk direvisi. Sebab keberadaan beleid ini membatasi kenaikan upah buruh hanya sebatas pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.&amp;nbsp;Padahal apabila pemerintah ingin fokus mendongkrak investasi, lanjut Iqbal, maka yang juga perlu dijaga adalah pertumbuhan PDB di atas rata-rata regional dengan mendorong konsumsi rumah tangga. Caranya dengan menaikkan daya beli masyarakat (purchasing power).&amp;nbsp;
Dengan adanya daya beli, maka barang-barang produksi akan ada yang membeli, sehingga roda ekonomi berputar. Salah satu instrumen paling mendasar untuk menaikkan daya beli adalah upah minimum yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net).
&amp;ldquo;Supaya upah menjadi layak, maka PP 78/2015 yang membatasi kenaikan upah minimum harus dicabut. Kembalikan kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan tripartit dan berbasis pada kebutuhan hidup layak dengan melakukan survey pasar,&amp;rdquo; kata Iqbal.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;KSPI Sebut 10.000 Pekerja Terancam PHK
Dia mencontohkan, pertumbuhan PDB di atas 6% yang terjadi di medio tahun 2010-2012 disumbang oleh konsumsi rumah tangga di atas 56%. Sementara saat ini pertumbuhan ekonomi kita stagnan di kisaran 5% karena porsi konsumsi rumah tangga juga menurun.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu, agar pertumbuhan ekonomi meningkat maka daya beli masyarakat (purchasing power) harus dinaikkan,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat buruh menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai bakal merugikan hak-hak buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dianggap kaku serta tidak ramah investasi, tidaklah tepat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi dinilai malah menekan kesejahteraan buruh. Apalagi jika arahnya adalah untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.&amp;nbsp;
Dia menyebut alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.
&quot;Undang-undang ini bunyinya tentang ketenagakerjaan, bukan tentang investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-undang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Perdagangan, atau Undang-undang Perekonomian Nasional,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2019).&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Nissan Kurangi 12.500 Pekerjanya
Berbeda dengan sikapnya yang menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, buruh justru mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangan sampai ada kesan, ketika buruh yang meminta revisi tidak kunjung direalisasi. Tetapi giliran pengusaha yang meminta cepat sekali dituruti,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Menurut dia, PP 78/2015 lebih mendesak untuk direvisi. Sebab keberadaan beleid ini membatasi kenaikan upah buruh hanya sebatas pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.&amp;nbsp;Padahal apabila pemerintah ingin fokus mendongkrak investasi, lanjut Iqbal, maka yang juga perlu dijaga adalah pertumbuhan PDB di atas rata-rata regional dengan mendorong konsumsi rumah tangga. Caranya dengan menaikkan daya beli masyarakat (purchasing power).&amp;nbsp;
Dengan adanya daya beli, maka barang-barang produksi akan ada yang membeli, sehingga roda ekonomi berputar. Salah satu instrumen paling mendasar untuk menaikkan daya beli adalah upah minimum yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net).
&amp;ldquo;Supaya upah menjadi layak, maka PP 78/2015 yang membatasi kenaikan upah minimum harus dicabut. Kembalikan kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan tripartit dan berbasis pada kebutuhan hidup layak dengan melakukan survey pasar,&amp;rdquo; kata Iqbal.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;KSPI Sebut 10.000 Pekerja Terancam PHK
Dia mencontohkan, pertumbuhan PDB di atas 6% yang terjadi di medio tahun 2010-2012 disumbang oleh konsumsi rumah tangga di atas 56%. Sementara saat ini pertumbuhan ekonomi kita stagnan di kisaran 5% karena porsi konsumsi rumah tangga juga menurun.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu, agar pertumbuhan ekonomi meningkat maka daya beli masyarakat (purchasing power) harus dinaikkan,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
