<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seluk-beluk Investasi dengan Dana yang Cekak</title><description>Siapa yang tidak ingin menikmati cuan hasil investasi? Tapi ada daya dana di kantong pas-pasan alias cekak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak"/><item><title>Seluk-beluk Investasi dengan Dana yang Cekak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak</guid><pubDate>Minggu 04 Agustus 2019 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak-n7uS2ftVtH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dompet (Zawya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/320/2086999/seluk-beluk-investasi-dengan-dana-yang-cekak-n7uS2ftVtH.jpg</image><title>Dompet (Zawya)</title></images><description>JAKARTA - Siapa yang tidak ingin menikmati cuan hasil investasi? Tapi ada daya dana di kantong pas-pasan alias cekak.

Salah satu bentuk investasi yang bisa dipilih bagi mereka yang berkantong tipis salah satunya adalah produk investasi reksa dana. Para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Milenial Lebih Memilih Menabung Dibandingkan Investasi
Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.
&amp;nbsp;
Pesatnya perkembangan industri reksa dana ini tampakanya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Tips Jeli Sebelum Investasi di Asuransi Unit Link
Di samping itu, produk reksa dana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu &quot;Don&amp;rsquo;t put all eggs in one basket&quot;. Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).

Tetapi, sebenarnya apa sih reksa dana itu? Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): &quot;Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.&quot;
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ternyata, 69% Milenial di Indonesia Pilih Menabung daripada Investasi
Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (kik) yang dibuat notaris. Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.

Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.

Singkat kata, reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.Mekanisme Transaksi

Pada dasarnya, transaksi di reksa dana sangat mudah. Kita cukup  mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca  prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer  dananya. Kita juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau  membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. kita datang ke penjual reksa  dana, membuka rekening reksa dana, mengisi formulir, menyiapkan  fotokopi identitas, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak  diinvestasikan untuk membeli unit reksa dana.

Sebagai buktinya kepemilikan unit tersebut, kita akan mendapat  sertifikat reksa dana sejumlah unit yang kita beli. Unit penyertaan  reksa dana ada dua jenis. Pertama, unit penyertaan reksa dana yang bisa  dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open  end). Sebagian reksa dana yang ada di Tanah air berbentuk reksa dana  terbuka. kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni  reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar  sekunder.

Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi reksa   dana. sebab ketika kita membeli unit penyertaan reksa dana, maka kita   mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka. Yang dimaksud   dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan   transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan   mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal   dengan NAV/NAB (Net Asset Value/nilai aktiva Bersih). Demikian seperti   dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada reksa dana, manajer investasi mengelola dana-dana yang   ditempatkannya pada sebuah surat berharga dan merealisasikan keuntungan   ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke   dalam NAB reksa dana tersebut.

NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu  reksa dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio  suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi  jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada  saat tersebut. Satuan reksa dana dihitung berdasar unit penyertaan (UP)  dan NAB.

Semisal, hari ini reksa dana X harga NAB-nya Rp1.300. Kita berencana  membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus  komisi/fee). Seandainya akhir tahun nanti harga NAB-nya Rp1.500 dan kita  hendak mencairkan reksa dana kita, maka keuntungan kita sebesar Rp200  ribu (minus komisi/fee/pajak). Sebaliknya, andaikata harga NAB-nya turun  menjadi Rp1.000, maka kerugian kita menjadi Rp300 ribu (plus  komisi/fee).

Tiap tahun (atau tengah tahun), manajer investasi akan mengirimkan  kita laporan investasi reksa dana kita. Laporan inilah yang menjadi  bukti/konfirmasi atas kepemilikan reksa dana kita.

Secara umum ada empat jenis reksa dana yang bisa kita pilih.  Masing-masing reksa dana tersebut dapat dibedakan menurut alokasi jenis  investasi yang dilakukan.

Pertama, Reksa dana pasar uang, di mana 100% invetasinya akan  ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang  adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti  sBi, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Kedua, Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi kita minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.

Ketiga, Reksa dana saham, di mana sebanyak minimum 80% investasinya akan ditempatkan pada saham.

Keempat, Reksa dana campuran, yaitu dana investasi akan  ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain  yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Siapa yang tidak ingin menikmati cuan hasil investasi? Tapi ada daya dana di kantong pas-pasan alias cekak.

Salah satu bentuk investasi yang bisa dipilih bagi mereka yang berkantong tipis salah satunya adalah produk investasi reksa dana. Para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Milenial Lebih Memilih Menabung Dibandingkan Investasi
Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.
&amp;nbsp;
Pesatnya perkembangan industri reksa dana ini tampakanya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Tips Jeli Sebelum Investasi di Asuransi Unit Link
Di samping itu, produk reksa dana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu &quot;Don&amp;rsquo;t put all eggs in one basket&quot;. Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).

Tetapi, sebenarnya apa sih reksa dana itu? Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): &quot;Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.&quot;
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ternyata, 69% Milenial di Indonesia Pilih Menabung daripada Investasi
Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (kik) yang dibuat notaris. Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.

Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.

Singkat kata, reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.Mekanisme Transaksi

Pada dasarnya, transaksi di reksa dana sangat mudah. Kita cukup  mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca  prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer  dananya. Kita juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau  membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. kita datang ke penjual reksa  dana, membuka rekening reksa dana, mengisi formulir, menyiapkan  fotokopi identitas, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak  diinvestasikan untuk membeli unit reksa dana.

Sebagai buktinya kepemilikan unit tersebut, kita akan mendapat  sertifikat reksa dana sejumlah unit yang kita beli. Unit penyertaan  reksa dana ada dua jenis. Pertama, unit penyertaan reksa dana yang bisa  dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open  end). Sebagian reksa dana yang ada di Tanah air berbentuk reksa dana  terbuka. kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni  reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar  sekunder.

Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi reksa   dana. sebab ketika kita membeli unit penyertaan reksa dana, maka kita   mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka. Yang dimaksud   dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan   transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan   mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal   dengan NAV/NAB (Net Asset Value/nilai aktiva Bersih). Demikian seperti   dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada reksa dana, manajer investasi mengelola dana-dana yang   ditempatkannya pada sebuah surat berharga dan merealisasikan keuntungan   ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke   dalam NAB reksa dana tersebut.

NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu  reksa dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio  suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi  jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada  saat tersebut. Satuan reksa dana dihitung berdasar unit penyertaan (UP)  dan NAB.

Semisal, hari ini reksa dana X harga NAB-nya Rp1.300. Kita berencana  membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus  komisi/fee). Seandainya akhir tahun nanti harga NAB-nya Rp1.500 dan kita  hendak mencairkan reksa dana kita, maka keuntungan kita sebesar Rp200  ribu (minus komisi/fee/pajak). Sebaliknya, andaikata harga NAB-nya turun  menjadi Rp1.000, maka kerugian kita menjadi Rp300 ribu (plus  komisi/fee).

Tiap tahun (atau tengah tahun), manajer investasi akan mengirimkan  kita laporan investasi reksa dana kita. Laporan inilah yang menjadi  bukti/konfirmasi atas kepemilikan reksa dana kita.

Secara umum ada empat jenis reksa dana yang bisa kita pilih.  Masing-masing reksa dana tersebut dapat dibedakan menurut alokasi jenis  investasi yang dilakukan.

Pertama, Reksa dana pasar uang, di mana 100% invetasinya akan  ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang  adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti  sBi, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Kedua, Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi kita minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.

Ketiga, Reksa dana saham, di mana sebanyak minimum 80% investasinya akan ditempatkan pada saham.

Keempat, Reksa dana campuran, yaitu dana investasi akan  ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain  yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
