<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PLN akan Beri Kompensasi ke Usaha yang Terdampak Mati Listrik Serentak</title><description>PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri  maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi di Banten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak"/><item><title>PLN akan Beri Kompensasi ke Usaha yang Terdampak Mati Listrik Serentak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak</guid><pubDate>Minggu 04 Agustus 2019 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak-NSuaVj8qv7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mati Lampu (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/04/320/2087587/pln-akan-beri-kompensasi-ke-usaha-yang-terdampak-mati-listrik-serentak-NSuaVj8qv7.jpg</image><title>Mati Lampu (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Pasalnya, padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.

Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Lampu Serentak, PLN Sudah Perbaiki GITET Balaraja

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

&quot;TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah,&quot; ujarnya di kantor P2B PLN Gandul, Depok, Minggu (4/9/2019).Menurut Djoko, pemberian kompensasi nantinya juga bakal dihitung  berdasarkan potential dari pelaku industri itu sendiri. Berdasarkan  perkiraannya potensial loss diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

&quot;Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendai tadi ada kompensasi,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani  menambahkan,pemadaman yang terjadi mulai pukul 11.45 WIB itu sebelumnya  beberapa kali mengalami gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra  Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

&quot;11.45 detik 27, pada saluran udara Ungaran-Pemalang terjadi gangguan  pada sirkuit 1, kemudian disusul gangguan sirkuit kedua,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Pasalnya, padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.

Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Lampu Serentak, PLN Sudah Perbaiki GITET Balaraja

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

&quot;TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah,&quot; ujarnya di kantor P2B PLN Gandul, Depok, Minggu (4/9/2019).Menurut Djoko, pemberian kompensasi nantinya juga bakal dihitung  berdasarkan potential dari pelaku industri itu sendiri. Berdasarkan  perkiraannya potensial loss diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

&quot;Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendai tadi ada kompensasi,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani  menambahkan,pemadaman yang terjadi mulai pukul 11.45 WIB itu sebelumnya  beberapa kali mengalami gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra  Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

&quot;11.45 detik 27, pada saluran udara Ungaran-Pemalang terjadi gangguan  pada sirkuit 1, kemudian disusul gangguan sirkuit kedua,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
