<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan   </title><description>ESDM akan merevisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi pemadaman listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan"/><item><title>   Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2019 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan-Z39iQ2j8cA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik PLN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/05/320/2087948/listrik-padam-menteri-jonan-revisi-aturan-kompensasi-untuk-pelanggan-Z39iQ2j8cA.jpg</image><title>Listrik PLN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi pemadaman listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa revisi Permen merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Liburkan Pegawai, Pengusaha Garmen Minta Tagihan Listrik PLN Dipangkas
&quot;Jadi, revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa, kemarin,&quot; ujar dia di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin  (5/8/2019).
Rida menjelaskan, pada Rabu 7 Agustus 2019 akan ada penyusunan peraturan baru yang diyakini bisa mendorong PLN lebih baik lagi. Termasuk di dalam aturan itu ada kompensasi di mana terhadap saudara-saudara terdampak akan diumumkan.
Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Marah Lagi, PLN Percepat Penanganan Mati Listrik Serentak
&quot;Diharapkan bisa ditandatangani Permen. Ada peraturan, namanya TMP (tingkat mutu pelayanan) 27/2017 itu semua ada atur hak pelanggan. Kemarin itu kompensasi sudah di atur, misal kompensasi itu adalah hak pelanggan jika pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan,&quot; tutur dia.Dia menuturkan, pelanggan yang terdampak padamnya listrik akan berhak  dapat kompensasi. Di mana pihaknya terus mendorong PLN untuk segera  melakukan masa tanggung jawab tidak cukup minta maaf.
&quot;Kalau kurang layani pelanggan, ya harus mau terima sanksi. Dan  adanya kompensasi sudah diumumkan oleh Plt Dirut PLN  Sripeni Inten  Cahyani dan saya akan awasi itu,&quot; kata dia.
Ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan  meyakinkan pelayanan PLN mutu  sudah sesuai. Apabila hal itu tidak mampu buat PLN lebih baik  Kementerian ESDM perkeras.
&quot;Ini arahan Pak Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk meningkatkan  pelayanan ke masyarakat. Karena, listrik kebutuhan dasar, mulai charge  handphone sampai ke transportasi. Semua terganggu, intinya masyarakat di  rugikan tentu saja kita semua tidak ingin terjadi,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi pemadaman listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa revisi Permen merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Liburkan Pegawai, Pengusaha Garmen Minta Tagihan Listrik PLN Dipangkas
&quot;Jadi, revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa, kemarin,&quot; ujar dia di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin  (5/8/2019).
Rida menjelaskan, pada Rabu 7 Agustus 2019 akan ada penyusunan peraturan baru yang diyakini bisa mendorong PLN lebih baik lagi. Termasuk di dalam aturan itu ada kompensasi di mana terhadap saudara-saudara terdampak akan diumumkan.
Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Marah Lagi, PLN Percepat Penanganan Mati Listrik Serentak
&quot;Diharapkan bisa ditandatangani Permen. Ada peraturan, namanya TMP (tingkat mutu pelayanan) 27/2017 itu semua ada atur hak pelanggan. Kemarin itu kompensasi sudah di atur, misal kompensasi itu adalah hak pelanggan jika pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan,&quot; tutur dia.Dia menuturkan, pelanggan yang terdampak padamnya listrik akan berhak  dapat kompensasi. Di mana pihaknya terus mendorong PLN untuk segera  melakukan masa tanggung jawab tidak cukup minta maaf.
&quot;Kalau kurang layani pelanggan, ya harus mau terima sanksi. Dan  adanya kompensasi sudah diumumkan oleh Plt Dirut PLN  Sripeni Inten  Cahyani dan saya akan awasi itu,&quot; kata dia.
Ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan  meyakinkan pelayanan PLN mutu  sudah sesuai. Apabila hal itu tidak mampu buat PLN lebih baik  Kementerian ESDM perkeras.
&quot;Ini arahan Pak Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk meningkatkan  pelayanan ke masyarakat. Karena, listrik kebutuhan dasar, mulai charge  handphone sampai ke transportasi. Semua terganggu, intinya masyarakat di  rugikan tentu saja kita semua tidak ingin terjadi,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
