<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggan Token PLN, Begini Mekanisme Kompensasi Mati Lampu   </title><description>Skema pemberian insentif akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu"/><item><title>Pelanggan Token PLN, Begini Mekanisme Kompensasi Mati Lampu   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2019 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu-wqcSbh1ryK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik PLN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/06/320/2088300/pelanggan-token-pln-begini-mekanisme-kompensasi-mati-lampu-wqcSbh1ryK.jpg</image><title>Listrik PLN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan pengumpulan data para pelanggan yang terdampak mati listrik 4 Agustus 2019 lalu. Dari data tersebut nanti akan diolah untuk mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: Netizen Heboh Listrik Mati di Jabodetabek, Apa Kabar di Luar Pulau Jawa?
Pendataan itu mencakup menghitung jumlah pelanggan di suatu area yang terdampak, kemudian diperhitungkan, dan selanjutnya diformulasikan. Setelah dikalkulasi, nanti akan dijadikan dasar penghitungan pengurang tagihan berikutnya.
Nantinya hal itu akan menjadi penghitungan kompensasi baik bagi pelanggan premium, pelanggan pascabayar maupun pelanggan prabayar atau pelanggan token.
Baca Juga: Jokowi Marah saat Kunjungan ke PLN, Menko Luhut: Sangat Pantas!
Adapun rincian skema pemberian insentif akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai  Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Lalu, bagaimana dengan pelanggan token?
Dalam pemaparan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani seperti  dikutip Selasa (6/8/2019), khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan di  setarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).</description><content:encoded>JAKARTA - Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan pengumpulan data para pelanggan yang terdampak mati listrik 4 Agustus 2019 lalu. Dari data tersebut nanti akan diolah untuk mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: Netizen Heboh Listrik Mati di Jabodetabek, Apa Kabar di Luar Pulau Jawa?
Pendataan itu mencakup menghitung jumlah pelanggan di suatu area yang terdampak, kemudian diperhitungkan, dan selanjutnya diformulasikan. Setelah dikalkulasi, nanti akan dijadikan dasar penghitungan pengurang tagihan berikutnya.
Nantinya hal itu akan menjadi penghitungan kompensasi baik bagi pelanggan premium, pelanggan pascabayar maupun pelanggan prabayar atau pelanggan token.
Baca Juga: Jokowi Marah saat Kunjungan ke PLN, Menko Luhut: Sangat Pantas!
Adapun rincian skema pemberian insentif akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai  Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Lalu, bagaimana dengan pelanggan token?
Dalam pemaparan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani seperti  dikutip Selasa (6/8/2019), khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan di  setarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).</content:encoded></item></channel></rss>
