<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Identifikasi Otomatis, Kemenhub Tak Ingin Laut Indonesia seperti Hutan Belantara</title><description>Kementerian Perhubungan menyebut penerapan Sistem Identifikasi Otomatis adalah untuk mengatur pelayaran kapal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara"/><item><title>Sistem Identifikasi Otomatis, Kemenhub Tak Ingin Laut Indonesia seperti Hutan Belantara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2019 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara-bsAgbEwyC3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/06/320/2088380/sistem-identifikasi-otomatis-kemenhub-tak-ingin-laut-indonesia-seperti-hutan-belantara-bsAgbEwyC3.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut penerapan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) adalah untuk mengatur pelayaran kapal di Indonesia.

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah dundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenhub Terapkan Sistem Ini, Kapal Ilegal Bisa Dilacak
Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, dengan adanya AIS maka pemerintah bisa mengatur lalu lintas dari kapal, sehingga wilayah lautan Indonesia tidak semrawut seperti hutan belantara.

&amp;ldquo;Maksud dikeluarkannya PM7/2019 sudah jelas. Kita tak mau laut NKRI ini jadi hutan belantara,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Kemenhub yang Akan Ditawarkan ke Swasta
Antonius menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.

&quot;Sudah banyak yang kita lakukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019,&quot; ucapnya.
Berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, dia juga memperkuat  stasiun VTS. Keberadaan VTS yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk  memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta  mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan risiko  kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa  pelayaran.

Pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa  PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku  pada Kementerian Perhubungan.

Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan  kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21  lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk  Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak,  Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda,  Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni.

&quot;Tahun depan kita juga usulkan penambahan AIS base di 25 titik untuk monitor kapal-kapal di AIS A dan AIS B,&quot; katanya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut penerapan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) adalah untuk mengatur pelayaran kapal di Indonesia.

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah dundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenhub Terapkan Sistem Ini, Kapal Ilegal Bisa Dilacak
Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, dengan adanya AIS maka pemerintah bisa mengatur lalu lintas dari kapal, sehingga wilayah lautan Indonesia tidak semrawut seperti hutan belantara.

&amp;ldquo;Maksud dikeluarkannya PM7/2019 sudah jelas. Kita tak mau laut NKRI ini jadi hutan belantara,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Kemenhub yang Akan Ditawarkan ke Swasta
Antonius menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.

&quot;Sudah banyak yang kita lakukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019,&quot; ucapnya.
Berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, dia juga memperkuat  stasiun VTS. Keberadaan VTS yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk  memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta  mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan risiko  kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa  pelayaran.

Pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa  PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku  pada Kementerian Perhubungan.

Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan  kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21  lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk  Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak,  Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda,  Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni.

&quot;Tahun depan kita juga usulkan penambahan AIS base di 25 titik untuk monitor kapal-kapal di AIS A dan AIS B,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
