<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%      </title><description>Pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0"/><item><title>Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0-it7iefnhB3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/07/320/2089029/full-electric-insentif-ppnbm-untuk-mobil-listrik-0-it7iefnhB3.jpg</image><title>Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA  - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
&quot;Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0,&quot; kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Finalisasi Aturan, Komponen Lokal Kendaraan Listrik Wajib 35%
Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik.
Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimum sebesar 35%.
Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.
Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik
Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35%. Dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).
Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.
Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.</description><content:encoded>JAKARTA  - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
&quot;Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0,&quot; kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Finalisasi Aturan, Komponen Lokal Kendaraan Listrik Wajib 35%
Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik.
Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimum sebesar 35%.
Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.
Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik
Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35%. Dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).
Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.
Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.</content:encoded></item></channel></rss>
