<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati</title><description>Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak adanya pemotongan gaji pegawai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati"/><item><title>Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati-Utl6vqCz6P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Petugas Cek Pembangkit Listrik (Dok PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089190/serikat-pekerja-pln-tolak-gaji-dipotong-buat-bayar-kompensasi-listrik-mati-Utl6vqCz6P.jpg</image><title>Foto: Petugas Cek Pembangkit Listrik (Dok PLN)</title></images><description>JAKARTA - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak adanya pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi kepada pelanggan yang mengalami mati listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu. PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar yang rencananya dengan memotong gaji 40 ribu pegawainya.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri menyatakan, direksi PLN tidak bisa begitu saja memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji sebagai imbas dari pembayaran kompensasi. Sebab, pemotongan gaji pegawai berpotensi melanggar sejumlah aturan.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN akan Beri Kompensasi ke Usaha yang Terdampak Mati Listrik Serentak
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam kedua beleid itu diatur berbagai ketentuan tentang pengupahan sebagai bentuk perlindungan pada pegawai.
&quot;Jadi tidak serta merta bisa potong gaji, karena bisa melanggar hukum pidana. Memotong tanpa izin enggak bisalah, masak gaji bulannya dipotong,&quot; ujar Eko saat dihubungi Okezone, Rabu (7/8/2019).
Bahkan dia menekankan, Direksi harus bertanggungjawab penuh terkait persoalan mati listrik berjam-jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. &quot;Jadi sebelum dia (direksi) menunjuk potong gaji karyawan, sebaiknya gaji dia dulu. Kan logikanya begitu,&quot; imbuh dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Siapkan Kompensasi Rp839 Miliar untuk Mati Listrik, Siapa Saja yang Dapat?
Menurut Eko, dari permasalahan mati listrik tersebut malah seharusnya pegawai PLN mendapatkan upah tambahan. Lantaran para pegawai harus bekerja lembur guna mengatasi permasalahan secepat mungkin.
&quot;Dengan peristiwa ini pegawai jadi bahu membahu, jadi lembur, yang libur jadi datang bekerja. Jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Kendati demikian, Eko masih memandang positif wacana yang dilontarkan  direksi PLN tersebut. Kata dia, bisa saja pernyataan pemotongan gaji  merupakan spontanitas semata karena kondisi yang tidak kondusif pada  saat itu.
&quot;Jadi kami masih berpikir positif saja mungkin spontanitas karena  keadaan memang panik, makannya dia (direksi) bilang seperti itu,&quot;  katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara  (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, biaya kepada 21,9 juta  pelanggan tentu membebani keuangan perseroan. Menurutnya, kompensasi itu   harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling  dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai.
&quot;Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, perseroan tidak boleh menggunakan dana dari  Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Kedua pendanaan itu  hanya bisa digunakan untuk investasi.
&quot;PMN itu untuk investasi pembangunan, enggak boleh (untuk bayar kompensasi), apalagi kalau dari APBN, enggak boleh,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak adanya pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi kepada pelanggan yang mengalami mati listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu. PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar yang rencananya dengan memotong gaji 40 ribu pegawainya.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri menyatakan, direksi PLN tidak bisa begitu saja memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji sebagai imbas dari pembayaran kompensasi. Sebab, pemotongan gaji pegawai berpotensi melanggar sejumlah aturan.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN akan Beri Kompensasi ke Usaha yang Terdampak Mati Listrik Serentak
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam kedua beleid itu diatur berbagai ketentuan tentang pengupahan sebagai bentuk perlindungan pada pegawai.
&quot;Jadi tidak serta merta bisa potong gaji, karena bisa melanggar hukum pidana. Memotong tanpa izin enggak bisalah, masak gaji bulannya dipotong,&quot; ujar Eko saat dihubungi Okezone, Rabu (7/8/2019).
Bahkan dia menekankan, Direksi harus bertanggungjawab penuh terkait persoalan mati listrik berjam-jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. &quot;Jadi sebelum dia (direksi) menunjuk potong gaji karyawan, sebaiknya gaji dia dulu. Kan logikanya begitu,&quot; imbuh dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Siapkan Kompensasi Rp839 Miliar untuk Mati Listrik, Siapa Saja yang Dapat?
Menurut Eko, dari permasalahan mati listrik tersebut malah seharusnya pegawai PLN mendapatkan upah tambahan. Lantaran para pegawai harus bekerja lembur guna mengatasi permasalahan secepat mungkin.
&quot;Dengan peristiwa ini pegawai jadi bahu membahu, jadi lembur, yang libur jadi datang bekerja. Jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Kendati demikian, Eko masih memandang positif wacana yang dilontarkan  direksi PLN tersebut. Kata dia, bisa saja pernyataan pemotongan gaji  merupakan spontanitas semata karena kondisi yang tidak kondusif pada  saat itu.
&quot;Jadi kami masih berpikir positif saja mungkin spontanitas karena  keadaan memang panik, makannya dia (direksi) bilang seperti itu,&quot;  katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara  (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, biaya kepada 21,9 juta  pelanggan tentu membebani keuangan perseroan. Menurutnya, kompensasi itu   harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling  dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai.
&quot;Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, perseroan tidak boleh menggunakan dana dari  Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Kedua pendanaan itu  hanya bisa digunakan untuk investasi.
&quot;PMN itu untuk investasi pembangunan, enggak boleh (untuk bayar kompensasi), apalagi kalau dari APBN, enggak boleh,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
