<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati   </title><description>Kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati"/><item><title>   PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 08:25 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati-Kt8JLBf2zi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Plt Dirut PLN Sripeni Bersama Presiden Jokowi soal Listrik Mati (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089193/pln-diminta-buka-bukaan-soal-kompensasi-listrik-mati-Kt8JLBf2zi.jpg</image><title>Foto: Plt Dirut PLN Sripeni Bersama Presiden Jokowi soal Listrik Mati (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.

&quot;Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017,&quot; kata Fahmi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati
Metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.

&quot;Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019,&quot; jelas dia.

Fahmi berpandangan melalui kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.
&amp;nbsp;Baca Juga: Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/05/58305/297914_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan  listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan  non adjustment (subsidi).

&quot;Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35%  dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan  non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari  total tagihan minimum bulan bersangkutan,&quot; ujar dia seperti dikutip  Antaranews, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297918_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang  menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan  diberikan pada saat mereka membeli token.

Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor  token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik  sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah  kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran  pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk  transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima  pelanggan.
Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak   blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp865 miliar.   Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang   tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout,   jelas dia.

&quot;Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada bulan   September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp865   miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak   blackout,&quot; ujar dia.

Fahmy memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN   perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout   mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

&amp;ldquo;Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen   itu kecil. Besarannya antara Rp4.000- Rp148 ribu. Tergantung nilai   tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan   jadinya besar, Rp865 miliar,&amp;rdquo; ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar   masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada   kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

&amp;ldquo;Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat   pelanggan akan menjadi ekspektasi yang berlebihan, terhadap jumlah   kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah   terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa   nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya   harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan   dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,&amp;rdquo; saran Fahmy.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.

&quot;Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017,&quot; kata Fahmi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati
Metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.

&quot;Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019,&quot; jelas dia.

Fahmi berpandangan melalui kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.
&amp;nbsp;Baca Juga: Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/05/58305/297914_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan  listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan  non adjustment (subsidi).

&quot;Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35%  dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan  non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari  total tagihan minimum bulan bersangkutan,&quot; ujar dia seperti dikutip  Antaranews, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297918_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang  menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan  diberikan pada saat mereka membeli token.

Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor  token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik  sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah  kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran  pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk  transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima  pelanggan.
Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak   blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp865 miliar.   Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang   tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout,   jelas dia.

&quot;Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada bulan   September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp865   miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak   blackout,&quot; ujar dia.

Fahmy memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN   perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout   mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

&amp;ldquo;Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen   itu kecil. Besarannya antara Rp4.000- Rp148 ribu. Tergantung nilai   tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan   jadinya besar, Rp865 miliar,&amp;rdquo; ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar   masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada   kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

&amp;ldquo;Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat   pelanggan akan menjadi ekspektasi yang berlebihan, terhadap jumlah   kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah   terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa   nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya   harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan   dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,&amp;rdquo; saran Fahmy.
</content:encoded></item></channel></rss>
