<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, Tarif Baru Ojol Berlaku di 88 Kota</title><description>Kemenhub kembali akan menerapkan tarif baru pada ojek online yang berada pada Zona I dan Zona III di 88 kota</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota"/><item><title>Besok, Tarif Baru Ojol Berlaku di 88 Kota</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota-JQQyMJREeD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online. Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089301/besok-tarif-baru-ojol-berlaku-di-88-kota-JQQyMJREeD.jpg</image><title>Ojek Online. Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menerapkan tarif baru pada ojek online yang berada pada Zona I dan Zona III di 88 kota. Tarif tersebut diberlakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Iklan Ojol Ibaratkan Pelayanannya bak Aktivitas Seksual Bikin Heboh Jagat Maya
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan bahwa dengan tarif baru di 88 kota itu, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/25/56463/286787_medium.jpg&quot; alt=&quot;Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, penerapan tarif baru di 88 kota akan dilakukan besok. Sehingga terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Diperluas, Aturan Tarif Ojol Kini Berlaku di 100 Kota
Dia menuturkan saat ini, Gojek sendiri sudah memiliki layanannya di 218 kota. Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota.
&quot;Kami sebelumnya sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45  kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru ada 123  kota,&quot; kata dia.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online  berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang  merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menerapkan tarif baru pada ojek online yang berada pada Zona I dan Zona III di 88 kota. Tarif tersebut diberlakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Iklan Ojol Ibaratkan Pelayanannya bak Aktivitas Seksual Bikin Heboh Jagat Maya
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan bahwa dengan tarif baru di 88 kota itu, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/25/56463/286787_medium.jpg&quot; alt=&quot;Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, penerapan tarif baru di 88 kota akan dilakukan besok. Sehingga terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Diperluas, Aturan Tarif Ojol Kini Berlaku di 100 Kota
Dia menuturkan saat ini, Gojek sendiri sudah memiliki layanannya di 218 kota. Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota.
&quot;Kami sebelumnya sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45  kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru ada 123  kota,&quot; kata dia.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online  berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang  merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.</content:encoded></item></channel></rss>
