<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal</title><description>PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak memotong gaji pegawai untuk membayar kompensasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal"/><item><title>Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal-4KsOKNi2Ml.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089339/tak-potong-gaji-pegawai-pln-bayar-kompensasi-pakai-dana-internal-4KsOKNi2Ml.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak memotong gaji pegawai untuk membayar kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. PLN memang menanggung beban kompensasi sebesar Rp865 miliar karena insiden mati listrik berjam-jam di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS menyatakan, pembayaran kompensasi akan tetap dilakukan meski tidak menggunakan dana pemotongan gaji pegawai. Menurutnya, biaya kompensasi akan dibayarkan melalui dana internal perseroan.

&quot;Kita akan menggunakan dana internal PLN,&quot; kata dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam
Meski menyebut dari dana internal, Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan itu. Dia hanya menekankan tak ada niatan pemotongan gaji pada 40 ribu pegawai PLN.

&quot;Saya perlu luruskan tidak ada niatan akan ada pemotongan dari gaji pegawai,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/05/58305/297917_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Untuk diketahui, PLN menghitung biaya kompensasi kepada pelanggan  berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat  mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik  oleh PLN.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan  listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian  (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non  adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang  tagihannya dibayar bulan September.

Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar  dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment, yang akan  diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sedangkan untuk  pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level  Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan hal itu semua, dengan 21,9 juta pelanggan yang mengalami  mati listrik, maka berdasarkan penghitungan PLN total biaya kompensasi  sebesar Rp865 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak memotong gaji pegawai untuk membayar kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. PLN memang menanggung beban kompensasi sebesar Rp865 miliar karena insiden mati listrik berjam-jam di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS menyatakan, pembayaran kompensasi akan tetap dilakukan meski tidak menggunakan dana pemotongan gaji pegawai. Menurutnya, biaya kompensasi akan dibayarkan melalui dana internal perseroan.

&quot;Kita akan menggunakan dana internal PLN,&quot; kata dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam
Meski menyebut dari dana internal, Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan itu. Dia hanya menekankan tak ada niatan pemotongan gaji pada 40 ribu pegawai PLN.

&quot;Saya perlu luruskan tidak ada niatan akan ada pemotongan dari gaji pegawai,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/05/58305/297917_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Untuk diketahui, PLN menghitung biaya kompensasi kepada pelanggan  berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat  mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik  oleh PLN.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan  listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian  (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non  adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang  tagihannya dibayar bulan September.

Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar  dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment, yang akan  diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sedangkan untuk  pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level  Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan hal itu semua, dengan 21,9 juta pelanggan yang mengalami  mati listrik, maka berdasarkan penghitungan PLN total biaya kompensasi  sebesar Rp865 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
