<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap</title><description>Penerapan aturan sistem ganjil-genap menguntungkan taksi resmi Blue Bird dan Express</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap"/><item><title>Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap-dQg9JRIy4O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taksi Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089355/gojek-grab-rayu-anies-bebaskan-taksi-online-dari-ganjil-genap-dQg9JRIy4O.jpg</image><title>Taksi Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Penerapan itu akan menguntungkan taksi seperti Blue Bird dan Express yang dikecualikan.
Namun driver taksi online seperti Go Car dan Grab Car kebijakan itu tidak menguntungkan.
Baca Juga: Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
Menanggapi hal itu, Head of Stratergy &amp;amp; Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah agar nantinya taksi online juga bisa dikecualikan pada aturan ganjil-genap tersebut.
&quot;Kami sekarang sedang melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke Pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan. Sama seperti survei kenaikan tarif. Sampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diperpanjang Lagi?
Sementara itu, Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji W Ruky menyatakan, taksi online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Maka itu taksi online sudah diakui sebagai angkutan umum.&quot;Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk yang dikecualikan  pada ganjil-genap. Dan harus adanya kolaborasi Kemenhub dengan Pemda  provinsi DKI, karena ini tujuannya sama. Kami ini mengurangi penggunaan  mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum,&quot; ungkap dia.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas  penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang  sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap  akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul  16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal  merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti  ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan  lembaga tinggi, dan lain-lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Penerapan itu akan menguntungkan taksi seperti Blue Bird dan Express yang dikecualikan.
Namun driver taksi online seperti Go Car dan Grab Car kebijakan itu tidak menguntungkan.
Baca Juga: Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
Menanggapi hal itu, Head of Stratergy &amp;amp; Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah agar nantinya taksi online juga bisa dikecualikan pada aturan ganjil-genap tersebut.
&quot;Kami sekarang sedang melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke Pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan. Sama seperti survei kenaikan tarif. Sampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diperpanjang Lagi?
Sementara itu, Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji W Ruky menyatakan, taksi online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Maka itu taksi online sudah diakui sebagai angkutan umum.&quot;Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk yang dikecualikan  pada ganjil-genap. Dan harus adanya kolaborasi Kemenhub dengan Pemda  provinsi DKI, karena ini tujuannya sama. Kami ini mengurangi penggunaan  mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum,&quot; ungkap dia.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas  penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang  sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap  akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul  16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal  merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti  ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan  lembaga tinggi, dan lain-lain.</content:encoded></item></channel></rss>
