<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imbas Pemadaman Listrik, Ada Masyarakat Rugi Rp9 Juta karena Ikan Koi Mati</title><description>Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta kepada PT PLN (Persero) agar  tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati"/><item><title>Imbas Pemadaman Listrik, Ada Masyarakat Rugi Rp9 Juta karena Ikan Koi Mati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati-IGhBBa6Hjs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi ikan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089361/imbas-pemadaman-listrik-ada-masyarakat-rugi-rp9-juta-karena-ikan-koi-mati-IGhBBa6Hjs.jpg</image><title>ilustrasi ikan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta kepada PT PLN (Persero) agar tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen. PLN juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada para konsumen akibat matinya listrik hingga dua hari lamanya.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang harus ditanggung karena matinya listrik. Salah satu contohnya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi yang merugikan hingga Rp9 juta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Listrik Serentak, Perlukah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir?
&quot;Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi Rp1,9 juta dan 9 juta,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

David menambahkan, selain hewan peliharaan banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen. Apalagi dunia usaha yang banyak menggantungkan usahanya terhadap listrik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Viral Meme Penyebab Listrik Mati, Pohon Sengon Jadi Tersangka hingga Buron
&quot;Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati,&amp;rdquo; ucapnya.
David mengatakan, penggantian kerugian ini harus di luar dari  kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Dirinya juga meminta  kepada PLN untuk mempersilakan jika ada konsumen yang ingin mengajukan  ganti rugi.

&amp;ldquo;Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami  mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi  hanya sebagian kecil dari yang bisa cover,&quot; jelasnya.

Sementara itu Direktur Strategis II PLN Djoko Abuhanan mengatakan,  perusahaan akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk  melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Menurutnya,  sistem penggantian kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik sudah  ada sejak 2005.

&quot;Kerugian di luar kompensasi, PLN buka saluran khusus atau tidak.  Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu  Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen  kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP  harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen,&quot;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta kepada PT PLN (Persero) agar tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen. PLN juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada para konsumen akibat matinya listrik hingga dua hari lamanya.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang harus ditanggung karena matinya listrik. Salah satu contohnya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi yang merugikan hingga Rp9 juta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Listrik Serentak, Perlukah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir?
&quot;Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi Rp1,9 juta dan 9 juta,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

David menambahkan, selain hewan peliharaan banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen. Apalagi dunia usaha yang banyak menggantungkan usahanya terhadap listrik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Viral Meme Penyebab Listrik Mati, Pohon Sengon Jadi Tersangka hingga Buron
&quot;Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati,&amp;rdquo; ucapnya.
David mengatakan, penggantian kerugian ini harus di luar dari  kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Dirinya juga meminta  kepada PLN untuk mempersilakan jika ada konsumen yang ingin mengajukan  ganti rugi.

&amp;ldquo;Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami  mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi  hanya sebagian kecil dari yang bisa cover,&quot; jelasnya.

Sementara itu Direktur Strategis II PLN Djoko Abuhanan mengatakan,  perusahaan akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk  melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Menurutnya,  sistem penggantian kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik sudah  ada sejak 2005.

&quot;Kerugian di luar kompensasi, PLN buka saluran khusus atau tidak.  Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu  Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen  kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP  harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen,&quot;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
