<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil</title><description>Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terlalu kecil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil"/><item><title>Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil-bO1gLd1d7D.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PLN (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089425/ombudsman-sebut-kompensasi-yang-diberikan-pln-terlalu-kecil-bO1gLd1d7D.JPG</image><title>PLN (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terlalu kecil. Sebab, kompensasi yang diberikan belum termasuk ganti rugi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Sebab, ada kerugian lain yang didapat oleh pelanggan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
Dirinya mencontohkan untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.

&amp;ldquo;Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 watt, 45 ribu rupiah saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Jadi Potong Gaji Tapi Bonus Pegawai PLN Berkurang Imbas Mati Listrik
Oleh karena itu lanjut Alvin Lie, dirinya meminta pada pemerintah untuk meninjau lagi nominal kompensasi yang diberikan. Sebab, hal itu sudah menjadi hak dari konsumen yang sudah dirugikan.

&amp;ldquo;Kami tentu akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya,&amp;rdquo; ucapnya.
Sebagai informasi, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada  pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sebagian pulau jawa  sebesae Rp839,88 miliar. Pemberian konpensasi itu bersasarkan Peraturan  Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan  sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya, mulai  1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua  golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment  (subsidi).

Golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum  tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment  atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan  minimum bulan bersangkutan.

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang  menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan  diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli  token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai  jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi  yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya  di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini  diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai  kompensasi yang diterima pelanggan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terlalu kecil. Sebab, kompensasi yang diberikan belum termasuk ganti rugi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Sebab, ada kerugian lain yang didapat oleh pelanggan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
Dirinya mencontohkan untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.

&amp;ldquo;Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 watt, 45 ribu rupiah saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Jadi Potong Gaji Tapi Bonus Pegawai PLN Berkurang Imbas Mati Listrik
Oleh karena itu lanjut Alvin Lie, dirinya meminta pada pemerintah untuk meninjau lagi nominal kompensasi yang diberikan. Sebab, hal itu sudah menjadi hak dari konsumen yang sudah dirugikan.

&amp;ldquo;Kami tentu akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya,&amp;rdquo; ucapnya.
Sebagai informasi, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada  pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sebagian pulau jawa  sebesae Rp839,88 miliar. Pemberian konpensasi itu bersasarkan Peraturan  Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan  sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya, mulai  1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua  golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment  (subsidi).

Golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum  tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment  atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan  minimum bulan bersangkutan.

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang  menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan  diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli  token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai  jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi  yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya  di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini  diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai  kompensasi yang diterima pelanggan.</content:encoded></item></channel></rss>
