<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%</title><description>&quot;Kompensasi minimum 100%, satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval sampai jam sekian ke sekian 200%.&quot;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100"/><item><title>Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100-H8kWeB5cRR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sekjen DEN Djoko Siswanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/320/2089430/revisi-aturan-kompensasi-mati-listrik-bisa-naik-dari-30-jadi-100-H8kWeB5cRR.jpeg</image><title>Foto: Sekjen DEN Djoko Siswanto</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan merevisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Revisi dilakukan menyusul kompensasi yang diterima pelanggan akibat mati listrik beberapa waktu lalu yang terlalu kecil.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil
Aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35% dari tarif minimum.

Sebagai contoh, untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswato, banyaknya komplenan membuat pemerintah akan segera merevisi aturan mengenai kompensasi. Dengan revisi ini diharapkan yang diberikan PLN kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
Baca Juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
&quot;Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Djoko menjelaskan, adanya revisi nantinya besaran kompensasi yang  diberikan akan berubah. Semula kompensasi hanya 30% akan berubah menjadi  100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
&quot;Kompensasi minimum 100%, satu jam sampai sekian jam diganti 100%.  Ada interval sampai jam sekian ke sekian 200%. Lebih dari jam sekian itu  300% tiga kali lipat,&quot;  jelasnya.

Saat ini, lanjut Djoko revisi aturan tersebut telah selesai  dirumuskan oleh Kementeriam Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM).  Ditargetkan pekan depan, revisi aturan ini bisa segera di undangkan oleh  Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham,&quot; kata Djoksis.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan merevisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Revisi dilakukan menyusul kompensasi yang diterima pelanggan akibat mati listrik beberapa waktu lalu yang terlalu kecil.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil
Aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35% dari tarif minimum.

Sebagai contoh, untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswato, banyaknya komplenan membuat pemerintah akan segera merevisi aturan mengenai kompensasi. Dengan revisi ini diharapkan yang diberikan PLN kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
Baca Juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
&quot;Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Djoko menjelaskan, adanya revisi nantinya besaran kompensasi yang  diberikan akan berubah. Semula kompensasi hanya 30% akan berubah menjadi  100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
&quot;Kompensasi minimum 100%, satu jam sampai sekian jam diganti 100%.  Ada interval sampai jam sekian ke sekian 200%. Lebih dari jam sekian itu  300% tiga kali lipat,&quot;  jelasnya.

Saat ini, lanjut Djoko revisi aturan tersebut telah selesai  dirumuskan oleh Kementeriam Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM).  Ditargetkan pekan depan, revisi aturan ini bisa segera di undangkan oleh  Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham,&quot; kata Djoksis.</content:encoded></item></channel></rss>
