<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pasca-Mati Listrik Massal, Ini Saran Persatuan Insinyur untuk PLN</title><description>Raswari meminta PLN untuk melaksanakan inspeksi lebih detail lagi terhadap seluruh peralatan teknik terutama yang vital dan sensitif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln"/><item><title>   Pasca-Mati Listrik Massal, Ini Saran Persatuan Insinyur untuk PLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2019 08:15 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln-BK7Yo6Fn6q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Petugas Cek Pembangkit Listrik (Dok PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/320/2089674/pasca-mati-listrik-massal-ini-saran-persatuan-insinyur-untuk-pln-BK7Yo6Fn6q.jpg</image><title>Foto: Petugas Cek Pembangkit Listrik (Dok PLN)</title></images><description> 
JAKARTA - Chairman Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI), Raswari meminta PT PLN (Persero) untuk melaksanakan inspeksi lebih detail lagi terhadap seluruh peralatan teknik terutama yang vital dan sensitif sehubungan dengan padamnya listrik di Jabodetabek dan sebagian Jawa Minggu 4 Agustus 2019.

&quot;Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan,&quot; kata Raswari yang juga menjabat sebagai Deputy Chairman Oil, Gas dan Energi Kadin Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tegaskan Tak Potong Gaji Pegawai, Plt Bos PLN: Jangan Khawatir
Hal lain yang menurut Raswari harus diperhatikan menyangkut kemampuan karyawan dalam melakukan reporting harian, mingguan, bulanan dan progres laporan. Oleh karena dari laporan tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa.

Soal laporan ini, menurut Raswari kelihatannya sepele tetapi vital. Perusahaan sekaliber PLN, Pertamina, PGN, wajib melatih karyawan dengan kemampuan penulisan laporan berstandar internasional. Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang mengotorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa.

&quot;Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,&amp;rdquo; ujar Raswari.
&amp;nbsp;Baca Juga: Masyarakat Sesalkan Pernyataan PLN yang Minta Pelanggan Ikhlas hingga Pohon Sengon
Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan, misalnya aspek distribusi daya listrik.

Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi.

&amp;ldquo;Segmentasi distribusinya direroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blackout, bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan diambil dari mana,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Kompensasi

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi  sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297917_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas,  dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan  dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas  kelalaian pelaku usaha.

Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku  usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas  kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau  jasa yang diperdagangkan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297922_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Saat ini indeks keberdayaan konsumen Indonesia berada pada angka  40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu  menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Demikian  dikutip Antaranews, Jakarta, Sabtu (9/8/2019).

Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara  menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan  dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu.
Sebelumnya, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto   menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi berkisar Rp865 miliar   kepada kurang lebih 22 juta pelanggan yang ada di Jawa Barat, DKI   Jakarta dan Banten.

Adapun kompensasi tersebut akan dibayarkan sejak 1 September 2019   dengan mekanisme pengurangan dari jumlah yang biasanya dibayarkan tiap   bulannya.

Perhitungan mudahnya adalah jika kita membayar sejumlah uang maka   dikurangi dengan kompensasi yang diterima. Begitu juga terhadap   pelanggan pra bayar dimana saat membeli token akan diberikan 2 kode   nomor yaitu 1. kode nomor atas jumlah kwh yang dibeli dan 2. kode nomor   untuk mendapatkan pulsa listrik.

&amp;ldquo;Saat ini kami sedang menghitung besaran kompensasi yang bisa   diperoleh pelanggan. Yang pasti semua pelanggan akan mendapatkan dana   kompensasi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia juga memastikan kalau PLN terus berusaha memulihkan jaringan   listrik yang mengalami kerusakan agar semua pelanggan, baik pelanggan   rumahan maupun bisnis dan industri bisa mendapatkan pasokan listrik   secara berkesinambungan.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Chairman Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI), Raswari meminta PT PLN (Persero) untuk melaksanakan inspeksi lebih detail lagi terhadap seluruh peralatan teknik terutama yang vital dan sensitif sehubungan dengan padamnya listrik di Jabodetabek dan sebagian Jawa Minggu 4 Agustus 2019.

&quot;Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan,&quot; kata Raswari yang juga menjabat sebagai Deputy Chairman Oil, Gas dan Energi Kadin Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tegaskan Tak Potong Gaji Pegawai, Plt Bos PLN: Jangan Khawatir
Hal lain yang menurut Raswari harus diperhatikan menyangkut kemampuan karyawan dalam melakukan reporting harian, mingguan, bulanan dan progres laporan. Oleh karena dari laporan tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa.

Soal laporan ini, menurut Raswari kelihatannya sepele tetapi vital. Perusahaan sekaliber PLN, Pertamina, PGN, wajib melatih karyawan dengan kemampuan penulisan laporan berstandar internasional. Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang mengotorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa.

&quot;Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,&amp;rdquo; ujar Raswari.
&amp;nbsp;Baca Juga: Masyarakat Sesalkan Pernyataan PLN yang Minta Pelanggan Ikhlas hingga Pohon Sengon
Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan, misalnya aspek distribusi daya listrik.

Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi.

&amp;ldquo;Segmentasi distribusinya direroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blackout, bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan diambil dari mana,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Kompensasi

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi  sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297917_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas,  dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan  dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas  kelalaian pelaku usaha.

Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku  usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas  kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau  jasa yang diperdagangkan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/05/58305/297922_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Saat ini indeks keberdayaan konsumen Indonesia berada pada angka  40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu  menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Demikian  dikutip Antaranews, Jakarta, Sabtu (9/8/2019).

Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara  menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan  dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu.
Sebelumnya, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto   menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi berkisar Rp865 miliar   kepada kurang lebih 22 juta pelanggan yang ada di Jawa Barat, DKI   Jakarta dan Banten.

Adapun kompensasi tersebut akan dibayarkan sejak 1 September 2019   dengan mekanisme pengurangan dari jumlah yang biasanya dibayarkan tiap   bulannya.

Perhitungan mudahnya adalah jika kita membayar sejumlah uang maka   dikurangi dengan kompensasi yang diterima. Begitu juga terhadap   pelanggan pra bayar dimana saat membeli token akan diberikan 2 kode   nomor yaitu 1. kode nomor atas jumlah kwh yang dibeli dan 2. kode nomor   untuk mendapatkan pulsa listrik.

&amp;ldquo;Saat ini kami sedang menghitung besaran kompensasi yang bisa   diperoleh pelanggan. Yang pasti semua pelanggan akan mendapatkan dana   kompensasi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia juga memastikan kalau PLN terus berusaha memulihkan jaringan   listrik yang mengalami kerusakan agar semua pelanggan, baik pelanggan   rumahan maupun bisnis dan industri bisa mendapatkan pasokan listrik   secara berkesinambungan.</content:encoded></item></channel></rss>
