<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Tak Lagi Ngantor, Pelayanan Tutup?</title><description>PNS rencananya akan bisa bekerja di rumah. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup"/><item><title>PNS Tak Lagi Ngantor, Pelayanan Tutup?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup</guid><pubDate>Sabtu 10 Agustus 2019 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup-bPSiVZQIMv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/320/2089962/pns-tak-lagi-ngantor-pelayanan-tutup-bPSiVZQIMv.jpg</image><title>Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan bisa bekerja di rumah. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) karena masih dalam tahap wacana.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum rencana tersebut diterapkan. Beberapa syarat yang harus diterapkan yaitu mulai dari  kesiapan infrastruktur virtual office, kejelasan SOP dan beban kerja, penetapan target kerja dan kinerja.
&amp;rdquo;Namun, beberapa jenis pekerjaan yang bersifat layanan dasar (misalnya kesehatan dan pendidikan) tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk melayani,&quot; kata dia.
Tetapi ini hanya masih dalam wacana saja, dan belom bisa diterapkan karena masih perlu membutuhkan pemikiran yang luas, dan masih harus dibahas lebih lanjut dan matang oleh instansi yang terkait.
Baca Selengkapnya: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan bisa bekerja di rumah. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) karena masih dalam tahap wacana.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum rencana tersebut diterapkan. Beberapa syarat yang harus diterapkan yaitu mulai dari  kesiapan infrastruktur virtual office, kejelasan SOP dan beban kerja, penetapan target kerja dan kinerja.
&amp;rdquo;Namun, beberapa jenis pekerjaan yang bersifat layanan dasar (misalnya kesehatan dan pendidikan) tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk melayani,&quot; kata dia.
Tetapi ini hanya masih dalam wacana saja, dan belom bisa diterapkan karena masih perlu membutuhkan pemikiran yang luas, dan masih harus dibahas lebih lanjut dan matang oleh instansi yang terkait.
Baca Selengkapnya: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
</content:encoded></item></channel></rss>
