<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru 16 Cekungan Dimanfaatkan untuk Eksplorasi Migas</title><description>Asosiasi Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengingatkan pentingnya untuk menyederhanakan aturan investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas"/><item><title>Baru 16 Cekungan Dimanfaatkan untuk Eksplorasi Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas</guid><pubDate>Sabtu 10 Agustus 2019 16:06 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas-O0PRkOcbpb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kilang (shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/10/320/2090200/baru-16-cekungan-dimanfaatkan-untuk-eksplorasi-migas-O0PRkOcbpb.jpg</image><title>Kilang (shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengingatkan pentingnya untuk menyederhanakan aturan investasi. Hal ini dikarenakan saat ini baru sekitar 16 cekungan di berbagai kawasan Nusantara yang dimanfaatkan untuk eksplorasi migas.

Direktur IPA Nanang Abdul Manaf menyebutkan dari 60 basin atau cekungan yang ada di Indonesia, saat ini baru sekitar 16 cekungan yang dimanfaatkan.
&amp;nbsp;Baca juga; Lelang Segera Ditutup, 13 Perusahaan Berebut Blok Migas RI

Mengutip laman antaranews, Nanang menjelaskan bahwa investor migas sangat berharap penyelenggaraan perizinan untuk investasi di Indonesia dibuat lebih sederhana dan berada di bawah satu payung kelembagaan.

Dengan demikian, lanjutnya, terjadi kolaborasi antar instansi yang terkait dan proses perizinan dapat berjalan lebih cepat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari
Diakui oleh Nanang, saat ini masih ditemukan adanya kebijakan yang tumpang tindih antara instansi yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kondisi tersebut, menurut dia, fokus investor mencari migas pun akan terganggu karena ada beban pengurusan perizinan yang bertambah.
 
Baca juga: Dari 16, Hanya 3 Blok Punyai Cadangan Migas
Untuk itu, sudah selayaknya agar pemerintah memahami bahwa investor memiliki pilihan untuk menaruh investasinya di mana, apakah di Indonesia atau negara lainnya.

&quot;Investor global bisa memilih akan berinvestasi di mana. Negara-negara lain juga menginginkan investasi itu. Sebagai investor, kita ingin berhadapan dengan aturan yang simpel, dan satu payung (lembaga) saja,&quot; katanya.Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak  dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis investasi hulu migas di Tanah Air  bakal meningkat, mengingat Kementerian ESDM juga secara resmi telah  memulai proses lelang reguler Wilayah Kerja (WK) migas konvensional  tahap tiga 2019.

Dwi Soetjipto mengemukakan, hingga 2027, setidaknya ada 42 proyek  utama migas yang akan dilaksanakan dengan total investasi mencapai USD  43,3 miliar. Total produksi dari 42 proyek tersebut 1,1 juta BOE,  mencakup minyak bumi sebesar 92,1 ribu barel oil dan gas sebesar 6,1  miliar kaki kubik per hari.

&quot;Empat di antaranya merupakan proyek strategis nasional (PSN) hulu  migas yang menjadi prioritas untuk meningkatkan produksi migas demi  memenuhi konsumsi migas domestik yang semakin meningkat,&quot; ungkap mantan  Dirut Pertamina tersebut.

Dwi lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan 30 Juni 2019 ada sebanyak  13 persetujuan rencana pengembangan lapangan (POD) sudah disetujui dan  memberikan potensi tambahan cadangan migas sebesar 132 juta setara barel  minyak (MMboe). Jumlah tersebut secara akumulasi menghasilkan rasio  penggantian cadangan (reserve replacement ratio/RRR) sebesar 23,85  persen dari target APBN 2019 sebesar 100 persen.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Satuan kerja  Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)  Wisnu Prabawa Taher mengatakan untuk mendukung eksplorasi migas ke  depan, pihaknya telah menentukan 10 wilayah prospektif.

Kesepuluh wilayah potensial antara lain, di Sumatera Utara (Mesozoic  Play), Sumatera Tengah (Basin Center), Sumatera Selatan (Fractured  Basement Play), Offshore Tarakan, NE Java-Makassar Strait, Kutai  Offshore, Buton Offshore, Northern Papua (Plio-Pleistocene &amp;amp; Miocene  Sandtone Play), Bird Body Papua (Jurassic Sandstone Play), dan Warim  Papua.

Selain itu, SKK Migas saat ini sedang melakukan proses evaluasi hasil  pengeboran sumur dan evaluasi skenario pengembangan lapangan 10 wilayah  migas prospektif tersebut. Wisnu menambahkan, tahapan selanjutnya  ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengingatkan pentingnya untuk menyederhanakan aturan investasi. Hal ini dikarenakan saat ini baru sekitar 16 cekungan di berbagai kawasan Nusantara yang dimanfaatkan untuk eksplorasi migas.

Direktur IPA Nanang Abdul Manaf menyebutkan dari 60 basin atau cekungan yang ada di Indonesia, saat ini baru sekitar 16 cekungan yang dimanfaatkan.
&amp;nbsp;Baca juga; Lelang Segera Ditutup, 13 Perusahaan Berebut Blok Migas RI

Mengutip laman antaranews, Nanang menjelaskan bahwa investor migas sangat berharap penyelenggaraan perizinan untuk investasi di Indonesia dibuat lebih sederhana dan berada di bawah satu payung kelembagaan.

Dengan demikian, lanjutnya, terjadi kolaborasi antar instansi yang terkait dan proses perizinan dapat berjalan lebih cepat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari
Diakui oleh Nanang, saat ini masih ditemukan adanya kebijakan yang tumpang tindih antara instansi yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kondisi tersebut, menurut dia, fokus investor mencari migas pun akan terganggu karena ada beban pengurusan perizinan yang bertambah.
 
Baca juga: Dari 16, Hanya 3 Blok Punyai Cadangan Migas
Untuk itu, sudah selayaknya agar pemerintah memahami bahwa investor memiliki pilihan untuk menaruh investasinya di mana, apakah di Indonesia atau negara lainnya.

&quot;Investor global bisa memilih akan berinvestasi di mana. Negara-negara lain juga menginginkan investasi itu. Sebagai investor, kita ingin berhadapan dengan aturan yang simpel, dan satu payung (lembaga) saja,&quot; katanya.Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak  dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis investasi hulu migas di Tanah Air  bakal meningkat, mengingat Kementerian ESDM juga secara resmi telah  memulai proses lelang reguler Wilayah Kerja (WK) migas konvensional  tahap tiga 2019.

Dwi Soetjipto mengemukakan, hingga 2027, setidaknya ada 42 proyek  utama migas yang akan dilaksanakan dengan total investasi mencapai USD  43,3 miliar. Total produksi dari 42 proyek tersebut 1,1 juta BOE,  mencakup minyak bumi sebesar 92,1 ribu barel oil dan gas sebesar 6,1  miliar kaki kubik per hari.

&quot;Empat di antaranya merupakan proyek strategis nasional (PSN) hulu  migas yang menjadi prioritas untuk meningkatkan produksi migas demi  memenuhi konsumsi migas domestik yang semakin meningkat,&quot; ungkap mantan  Dirut Pertamina tersebut.

Dwi lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan 30 Juni 2019 ada sebanyak  13 persetujuan rencana pengembangan lapangan (POD) sudah disetujui dan  memberikan potensi tambahan cadangan migas sebesar 132 juta setara barel  minyak (MMboe). Jumlah tersebut secara akumulasi menghasilkan rasio  penggantian cadangan (reserve replacement ratio/RRR) sebesar 23,85  persen dari target APBN 2019 sebesar 100 persen.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Satuan kerja  Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)  Wisnu Prabawa Taher mengatakan untuk mendukung eksplorasi migas ke  depan, pihaknya telah menentukan 10 wilayah prospektif.

Kesepuluh wilayah potensial antara lain, di Sumatera Utara (Mesozoic  Play), Sumatera Tengah (Basin Center), Sumatera Selatan (Fractured  Basement Play), Offshore Tarakan, NE Java-Makassar Strait, Kutai  Offshore, Buton Offshore, Northern Papua (Plio-Pleistocene &amp;amp; Miocene  Sandtone Play), Bird Body Papua (Jurassic Sandstone Play), dan Warim  Papua.

Selain itu, SKK Migas saat ini sedang melakukan proses evaluasi hasil  pengeboran sumur dan evaluasi skenario pengembangan lapangan 10 wilayah  migas prospektif tersebut. Wisnu menambahkan, tahapan selanjutnya  ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
