<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Perjalanan Perpres Mobil Listrik hingga Dikasih Lampu Hijau</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan mobil listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/11/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/11/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau"/><item><title>Fakta Perjalanan Perpres Mobil Listrik hingga Dikasih Lampu Hijau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/11/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/11/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau</guid><pubDate>Minggu 11 Agustus 2019 08:07 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/10/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau-lcZSavCnt8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/10/320/2090268/fakta-perjalanan-perpres-mobil-listrik-hingga-dikasih-lampu-hijau-lcZSavCnt8.jpg</image><title>Mobil Listrik (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan mobil listrik. Hal ini menjadi suatu aturan yang sah dalam pengembangan transportasi tersebut.

Namun, Perjalanan perpres mobil listrik ini sangat panjang dan berliku. Seringkali perpres ini molor dari target yang ditentukan. Perpres ini sebenarnya tidak hanya membahas mobil, namun mencakup kendaraan listrik, termasuk bus dan motor.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Minta Harga Mobil Listrik Murah, Jokowi: Biar Berseliweran
Perpres mobil listrik ditargetkan diteken pada 2018, namun selama perjalanannya, perpres ini menemui banyak kendala, mulai insentif, pajak hingga harga mobil listrik.

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (11/8/2019), Okezone akan merangkum fakta-fakta perjalanan Perpres mobil listrik tersebut. Berikut Faktanya:
&amp;nbsp;
 
1. Molornya Perpres Mobil Listrik
Perpres Mobil listrik dinilai meghambat waktu bahkan berhenti di tengah jalan karena banyak ditemui beberapa kendala.

Banyak sekali tantangan yang harus di cari solusinya untuk memperkenalkan kendaraan ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak terbebani dengan kenyamanan mereka dan biaya yang tinggi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Panjang Perpres Mobil Listrik: Molor, Diwarnai Perdebatan hingga Diteken Jokowi
 
2. Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg Sejak April

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Soal kendaraan listrik, ini (draf) Perpresnya sudah di kirim ke Sekretariat Negara,&quot; katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin 29 April 2019.

 
3.  Sri Mulyani mengaku Perpres Mobil Listrik tidak ada kendala

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan mengenai mobil listrik akan segera diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut sudah siap dan akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Penetapan aturan mobil listrik memang menghambat waktu dan berhenti ditengah jalan. Meski demikian,  Sri Mulyani menyangkal adanya kendala dalam pembuatan beleid tersebut. &quot;Enggak ada kendala,&quot; kata dia.
4. Menko Luhut sempat menyebutkan Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yakin Presiden Joko  Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang  mobil listrik pada pekan ini.
Ia yakin Perpres mobil listrik itu akan segera keluar paling tidak pekan ini.

Enggak lama lagi, ini juga menyangkut insentif buat orang yang  mendirikan pabrik. Tadi kan Softbank juga invest di Hyundai untuk bikin  mobil listrik,&quot; katanya.

Oleh karena itu, Luhut pun kembali meyakinkan aturan mobil listrik  akan segera terbit sebab telah disetujui oleh semua menteri. Sehingga  hanya tinggal menunggu tandatangan Jokowi.

 
5. Jokowi sempat mengaku Perpres belum sampai kemejanya


Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik  berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai  ke mejanya.

&quot;Belum sampai ke meja saya,&quot; kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia tersebut memastikan bahwa akan segera  menandatangani Pepres mobil listrik bila sudah sampai ke mejanya.  Pasalnya, ia ingin pengembangan mobil listrik segera dimulai.6. Aturan mobil listrik masih terganjal revisi PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan,   masih ada kendala dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Darmin   nasutionjuga  mengatakan bahwa Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto   menginginkan adanya revisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar   lebih sinkron dengan beleid baru yang akan terbit tersebut.

&quot;Kalau Perpres-nya sudah siap, tapi Menteri Perindustrian minta satu   aturan lagi diubah,&quot; ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian,   Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Darmin menekankan, perubahan PP tersebut bukan satu-satunya menjadi   kendala dari lamanya Perpres mobil listrik diterbitkan. Dia juga tak   bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bisa rampung.

 
7. Perpres Mobil Listrik Akhirnya Ditandatangani Jokowi

Akhirnya Perpres mengenai Mobil Listrik pun sudah menemui titik   terang. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah   menandatanganinya. Melalui penandatanganan itu, mobil listrik dalam   waktu dekat akan segera mempercepat industri ramah lingkungan tersebut   beredar di Indonesia.

&quot;(Perpres mobil listrik) oh sudah. Sudah-sudah. Sudah saya tanda   tangani hari Senin pagi,&quot; kata Jokowi ketika berada di Gedung   Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga meminta jajarannya   mendorong agar industri automotif segera merancang dan mempersiapkan   untuk membangun industri mobil listrik.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan mobil listrik. Hal ini menjadi suatu aturan yang sah dalam pengembangan transportasi tersebut.

Namun, Perjalanan perpres mobil listrik ini sangat panjang dan berliku. Seringkali perpres ini molor dari target yang ditentukan. Perpres ini sebenarnya tidak hanya membahas mobil, namun mencakup kendaraan listrik, termasuk bus dan motor.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Minta Harga Mobil Listrik Murah, Jokowi: Biar Berseliweran
Perpres mobil listrik ditargetkan diteken pada 2018, namun selama perjalanannya, perpres ini menemui banyak kendala, mulai insentif, pajak hingga harga mobil listrik.

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (11/8/2019), Okezone akan merangkum fakta-fakta perjalanan Perpres mobil listrik tersebut. Berikut Faktanya:
&amp;nbsp;
 
1. Molornya Perpres Mobil Listrik
Perpres Mobil listrik dinilai meghambat waktu bahkan berhenti di tengah jalan karena banyak ditemui beberapa kendala.

Banyak sekali tantangan yang harus di cari solusinya untuk memperkenalkan kendaraan ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak terbebani dengan kenyamanan mereka dan biaya yang tinggi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Panjang Perpres Mobil Listrik: Molor, Diwarnai Perdebatan hingga Diteken Jokowi
 
2. Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg Sejak April

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Soal kendaraan listrik, ini (draf) Perpresnya sudah di kirim ke Sekretariat Negara,&quot; katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin 29 April 2019.

 
3.  Sri Mulyani mengaku Perpres Mobil Listrik tidak ada kendala

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan mengenai mobil listrik akan segera diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut sudah siap dan akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Penetapan aturan mobil listrik memang menghambat waktu dan berhenti ditengah jalan. Meski demikian,  Sri Mulyani menyangkal adanya kendala dalam pembuatan beleid tersebut. &quot;Enggak ada kendala,&quot; kata dia.
4. Menko Luhut sempat menyebutkan Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yakin Presiden Joko  Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang  mobil listrik pada pekan ini.
Ia yakin Perpres mobil listrik itu akan segera keluar paling tidak pekan ini.

Enggak lama lagi, ini juga menyangkut insentif buat orang yang  mendirikan pabrik. Tadi kan Softbank juga invest di Hyundai untuk bikin  mobil listrik,&quot; katanya.

Oleh karena itu, Luhut pun kembali meyakinkan aturan mobil listrik  akan segera terbit sebab telah disetujui oleh semua menteri. Sehingga  hanya tinggal menunggu tandatangan Jokowi.

 
5. Jokowi sempat mengaku Perpres belum sampai kemejanya


Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik  berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai  ke mejanya.

&quot;Belum sampai ke meja saya,&quot; kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia tersebut memastikan bahwa akan segera  menandatangani Pepres mobil listrik bila sudah sampai ke mejanya.  Pasalnya, ia ingin pengembangan mobil listrik segera dimulai.6. Aturan mobil listrik masih terganjal revisi PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan,   masih ada kendala dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Darmin   nasutionjuga  mengatakan bahwa Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto   menginginkan adanya revisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar   lebih sinkron dengan beleid baru yang akan terbit tersebut.

&quot;Kalau Perpres-nya sudah siap, tapi Menteri Perindustrian minta satu   aturan lagi diubah,&quot; ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian,   Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Darmin menekankan, perubahan PP tersebut bukan satu-satunya menjadi   kendala dari lamanya Perpres mobil listrik diterbitkan. Dia juga tak   bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bisa rampung.

 
7. Perpres Mobil Listrik Akhirnya Ditandatangani Jokowi

Akhirnya Perpres mengenai Mobil Listrik pun sudah menemui titik   terang. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah   menandatanganinya. Melalui penandatanganan itu, mobil listrik dalam   waktu dekat akan segera mempercepat industri ramah lingkungan tersebut   beredar di Indonesia.

&quot;(Perpres mobil listrik) oh sudah. Sudah-sudah. Sudah saya tanda   tangani hari Senin pagi,&quot; kata Jokowi ketika berada di Gedung   Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga meminta jajarannya   mendorong agar industri automotif segera merancang dan mempersiapkan   untuk membangun industri mobil listrik.
</content:encoded></item></channel></rss>
