<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intip Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger</title><description>Pemerintah menyarankan bahwa perlu adanya Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger untuk kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger"/><item><title>Intip Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger</guid><pubDate>Senin 12 Agustus 2019 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger-xwDeW2A4jc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/12/320/2090733/intip-besaran-tunjangan-pns-jabatan-fungsional-kataloger-xwDeW2A4jc.jpg</image><title>PNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyarankan bahwa perlu adanya Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger untuk kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Presiden Republik Indonesia nyatanya sudah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juni 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja
Jabatan Fungsional ada dua kategori, yaitu Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian dan Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan. Berikut adalah besaran tunjangan kataloger yang tercantum dalam lampiran dalam Peraturan Presiden dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (12/8/19).

 
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya dengan besaran tunjangan Rp. 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda dengan besaran tunjangan Rp. 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama dengan besaran tunjangan Rp. 540.000
Baca juga: BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memecat PNS
 
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia dengan besaran tunjangan Rp780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan / Mahir dengan besaran tunjangan Rp450.000
3. Kataloger Pelaksana / Terampil dengan besaran tunjangan Rp360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula dengan besaran tunjangan Rp300.000
Baca juga: Muncul Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah, BKN: Jangan Buru-Buru
Pegawai Negri Sipil akan diberhentikan pemberian tunjangan kataloger apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsioanl lain, atau karena suatu hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyarankan bahwa perlu adanya Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger untuk kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Presiden Republik Indonesia nyatanya sudah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juni 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja
Jabatan Fungsional ada dua kategori, yaitu Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian dan Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan. Berikut adalah besaran tunjangan kataloger yang tercantum dalam lampiran dalam Peraturan Presiden dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (12/8/19).

 
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya dengan besaran tunjangan Rp. 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda dengan besaran tunjangan Rp. 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama dengan besaran tunjangan Rp. 540.000
Baca juga: BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memecat PNS
 
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia dengan besaran tunjangan Rp780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan / Mahir dengan besaran tunjangan Rp450.000
3. Kataloger Pelaksana / Terampil dengan besaran tunjangan Rp360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula dengan besaran tunjangan Rp300.000
Baca juga: Muncul Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah, BKN: Jangan Buru-Buru
Pegawai Negri Sipil akan diberhentikan pemberian tunjangan kataloger apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsioanl lain, atau karena suatu hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
