<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik"/><item><title>Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik-EvVsvcf2lP.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/320/2091337/ada-tugas-khusus-menperin-bocorkan-perpres-mobil-listrik-EvVsvcf2lP.JPG</image><title>Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Meski aturan sudah resmi, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres masih belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang sedang dilakukan pengkajian mengenai turunan Perpres Mobil Listrik. Salah satunya, mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/09/55269/279756_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Proses Pengisian Daya Mobil Listrik&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Sepasa (13/8/2019).
Baca Juga: Punya Pabrik Baterai, Sulteng Diusulkan Jadi Pusat Industri Mobil Listrik
Menurut Airlangga, adanya aturan turunan nanti, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Namun ke depannya, Airlangga menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi.
Lanjut Airlangga, dalam isi Perpres Mobil Listrik juga mengatur mengenai insetif yang diberikan pada industri. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
&amp;ldquo;TDKN sampai 2023 itu 35%,&quot; ucapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/11/09/54211/273910_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat 2 Mobil Listrik Karya Putra Bangsa&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan beberapa  insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor  kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian  tax allowance bagi industri suku cadang.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik  dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea  masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang  mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk  tujuan ekspor.
Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan  keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena  pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini  merupakan pasar terbesar otomotif di global.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Meski aturan sudah resmi, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres masih belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang sedang dilakukan pengkajian mengenai turunan Perpres Mobil Listrik. Salah satunya, mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/09/55269/279756_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Proses Pengisian Daya Mobil Listrik&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Sepasa (13/8/2019).
Baca Juga: Punya Pabrik Baterai, Sulteng Diusulkan Jadi Pusat Industri Mobil Listrik
Menurut Airlangga, adanya aturan turunan nanti, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Namun ke depannya, Airlangga menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi.
Lanjut Airlangga, dalam isi Perpres Mobil Listrik juga mengatur mengenai insetif yang diberikan pada industri. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
&amp;ldquo;TDKN sampai 2023 itu 35%,&quot; ucapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/11/09/54211/273910_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat 2 Mobil Listrik Karya Putra Bangsa&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan beberapa  insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor  kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian  tax allowance bagi industri suku cadang.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/25/53268/268846_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik  dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea  masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang  mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk  tujuan ekspor.
Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan  keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena  pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini  merupakan pasar terbesar otomotif di global.</content:encoded></item></channel></rss>
