<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Nilai Simplifikasi Cukai Rokok Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat</title><description>Pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat"/><item><title>KPPU Nilai Simplifikasi Cukai Rokok Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat-rKOIGJitkk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Tembakau (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/320/2091405/kppu-nilai-simplifikasi-cukai-rokok-buat-persaingan-usaha-tidak-sehat-rKOIGJitkk.jpg</image><title>Industri Tembakau (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.
Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah berencana melakukan simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menilai, penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.
&quot;Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain,&quot; tegasnya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.
&amp;ldquo;Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
Kodrat menilai, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Karena itu, Kodrat meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar UU Larangan Oraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
&amp;ldquo;Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,&amp;rdquo; pungkasnyaSementara itu, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo  mengatakan, simplifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat  yang mengarah oligopoli bahkan monopoli. IHT di Indonesia sangat beragam  dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, aspek  perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah  agar diperhatikan.
&quot;Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli,&quot; katanya.
Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan  lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat  langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.
&quot;Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.
Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah berencana melakukan simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menilai, penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.
&quot;Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain,&quot; tegasnya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.
&amp;ldquo;Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
Kodrat menilai, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Karena itu, Kodrat meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar UU Larangan Oraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
&amp;ldquo;Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,&amp;rdquo; pungkasnyaSementara itu, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo  mengatakan, simplifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat  yang mengarah oligopoli bahkan monopoli. IHT di Indonesia sangat beragam  dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, aspek  perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah  agar diperhatikan.
&quot;Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli,&quot; katanya.
Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan  lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat  langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.
&quot;Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
