<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun Jadi Rp1,3 Triliun</title><description>Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklaim kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan turun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun"/><item><title>Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun Jadi Rp1,3 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun-W2tVvAc1Of.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092170/iuran-bbm-dipangkas-pendapatan-negara-turun-jadi-rp1-3-triliun-W2tVvAc1Of.jpg</image><title>Foto: Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun (Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklaim kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan turun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasalnya adanya PP tersebut membuat iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada BPH Migas dipangkas menjadi 0,25% hingga 0,5%.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Pangkas Aturan Iuran Distribusi BBM dan Gas, Cek di Sini
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, dengan adanya PP baru ini kontribusi sektor hilir migas kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan hanya sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut turun Rp300 miliar jika dibandingkan iuran dalam PP 01 tahun 2006 yang mencapai Rp1,6 triliun.

&amp;ldquo;Jadi saya sudah dapat data bahwa PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01 tahun 2006 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana sekitar Rp1,6 triliun. Dan itu angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu aja cuma Rp1,2 triliun. Jadi dengan keluar PP 48 ada penurunan jadi kami estimasi dapatnya Rp1,3 triliun. Jadi Rp300 miliar lah kami kehilangan,&amp;rdquo; kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Badan Usaha Beli Solar di Pertamina
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56914/289525_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Kartini, Operator SPBU Pertamina Pakai Busana Adat Tradisional Indonesia&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Meskipun begitu, pria yang kerap disapa Ifan ini tak mempermasalahkan  penurunan iuran ini. Karena menurutnya, penurunan iuran ini juga bisa  membuat harga BBM jauh lebih murah.

&amp;ldquo;Jadi harga jual BBMnya untuk jenis BBM umum khususnya industri bisa lebih murah,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/05/50550/256501_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemasangan Dispenser Darurat Kios SPBU Mini Tol Pejagan Pemalang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lagi pula lanjut Ifan, jika dibandingkan antara kontribusi kepada  penerimaan dengan anggaran yang diberikan, maka masih surplus sekitar  Rp1 triliun. Anggaran BPH Migas pada tahun 2020 jadi sekitar Rp247  miliar sedangkan pendapatanya sekitar Rp1,3 triliun.

&amp;ldquo;Nah tapi yang penting kami sampaikan yang kami dapat Rp1,3 triliun  atau Rp1,6 triliun tadi yang dipakai BPH berapa. Sekarang saja enggak  sampai Rp200 miliar. Tahun depan 2020 yang dianggarkan itu Rp247 miliar.  Artinya masih ada Rp1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan  hilir migas,&amp;rdquo; katanya.
Melihat data tersebut, Ifan mengaku cukup puas karena sektor hilir   mugas masih menyumbang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi. Meskipun   diakuinya ada penurunan penerimaan dari sektor hilir migas.

&amp;ldquo;Tapi enggak masalah. Karena niat kami sebagai BPH migas merespons   harapan masukan badan usaha ada 150 niaga umun 35 di bidang pengangkutan   itu bisa mengurangi dari 0,75% yang sudah disampaikan tadi. Enggak   apa-apa yang penting berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi. Itu   poinnya,&amp;rdquo; kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/22/56914/289526_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Kartini, Operator SPBU Pertamina Pakai Busana Adat Tradisional Indonesia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagai informasi, persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan   pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan   Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.

Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)   Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha   Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan   Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid   tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan   diundangkan pada 8 Juli 2019.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklaim kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan turun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasalnya adanya PP tersebut membuat iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada BPH Migas dipangkas menjadi 0,25% hingga 0,5%.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Pangkas Aturan Iuran Distribusi BBM dan Gas, Cek di Sini
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, dengan adanya PP baru ini kontribusi sektor hilir migas kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan hanya sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut turun Rp300 miliar jika dibandingkan iuran dalam PP 01 tahun 2006 yang mencapai Rp1,6 triliun.

&amp;ldquo;Jadi saya sudah dapat data bahwa PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01 tahun 2006 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana sekitar Rp1,6 triliun. Dan itu angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu aja cuma Rp1,2 triliun. Jadi dengan keluar PP 48 ada penurunan jadi kami estimasi dapatnya Rp1,3 triliun. Jadi Rp300 miliar lah kami kehilangan,&amp;rdquo; kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Badan Usaha Beli Solar di Pertamina
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56914/289525_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Kartini, Operator SPBU Pertamina Pakai Busana Adat Tradisional Indonesia&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Meskipun begitu, pria yang kerap disapa Ifan ini tak mempermasalahkan  penurunan iuran ini. Karena menurutnya, penurunan iuran ini juga bisa  membuat harga BBM jauh lebih murah.

&amp;ldquo;Jadi harga jual BBMnya untuk jenis BBM umum khususnya industri bisa lebih murah,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/05/50550/256501_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemasangan Dispenser Darurat Kios SPBU Mini Tol Pejagan Pemalang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lagi pula lanjut Ifan, jika dibandingkan antara kontribusi kepada  penerimaan dengan anggaran yang diberikan, maka masih surplus sekitar  Rp1 triliun. Anggaran BPH Migas pada tahun 2020 jadi sekitar Rp247  miliar sedangkan pendapatanya sekitar Rp1,3 triliun.

&amp;ldquo;Nah tapi yang penting kami sampaikan yang kami dapat Rp1,3 triliun  atau Rp1,6 triliun tadi yang dipakai BPH berapa. Sekarang saja enggak  sampai Rp200 miliar. Tahun depan 2020 yang dianggarkan itu Rp247 miliar.  Artinya masih ada Rp1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan  hilir migas,&amp;rdquo; katanya.
Melihat data tersebut, Ifan mengaku cukup puas karena sektor hilir   mugas masih menyumbang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi. Meskipun   diakuinya ada penurunan penerimaan dari sektor hilir migas.

&amp;ldquo;Tapi enggak masalah. Karena niat kami sebagai BPH migas merespons   harapan masukan badan usaha ada 150 niaga umun 35 di bidang pengangkutan   itu bisa mengurangi dari 0,75% yang sudah disampaikan tadi. Enggak   apa-apa yang penting berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi. Itu   poinnya,&amp;rdquo; kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/22/56914/289526_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Kartini, Operator SPBU Pertamina Pakai Busana Adat Tradisional Indonesia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagai informasi, persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan   pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan   Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.

Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)   Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha   Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan   Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid   tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan   diundangkan pada 8 Juli 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
