<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Booming Harga Emas, Kenali Ciri-Ciri Investasi Digital Bodong Agar Tak Tertipu</title><description>Karena tanpa aturan ini, justru berpotensi melahirkan tabungan emas digital bodong</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092242/booming-harga-emas-kenali-ciri-ciri-investasi-digital-bodong-agar-tak-tertipu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092242/booming-harga-emas-kenali-ciri-ciri-investasi-digital-bodong-agar-tak-tertipu"/><item><title>Booming Harga Emas, Kenali Ciri-Ciri Investasi Digital Bodong Agar Tak Tertipu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092242/booming-harga-emas-kenali-ciri-ciri-investasi-digital-bodong-agar-tak-tertipu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/08/15/320/2092242/booming-harga-emas-kenali-ciri-ciri-investasi-digital-bodong-agar-tak-tertipu</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092242/begini-cara-cegah-investasi-emas-digital-bodong-7QqGygit44.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Harga emas  (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/320/2092242/begini-cara-cegah-investasi-emas-digital-bodong-7QqGygit44.jpeg</image><title>Harga emas  (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Baca Juga: China Tanggalkan Status Raja Impor Emas Dunia
Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Personal Financial Planner Shildt Budi Raharjo mengatakan, regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen. Karena tanpa aturan ini, justru berpotensi melahirkan tabungan emas digital bodong.
Baca Juga: Harga Emas Antam Catat Rekor Baru Dibanderol Rp759.000/Gram
&amp;ldquo;Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan,&quot; ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Budi mengingatkan dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya.Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada. Misalnya hanya 0,01 gram.
Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital. Kita dapat  membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari  menunda berinvestasi karena alasan biaya.
&quot;Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang  hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi  yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya,&quot; jelas Budi.
Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas  digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan  mendaftarkan diri.

&quot;Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas  digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat  investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah  memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena  standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi,&quot; jelasnya.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital  sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari  2019 itu. &quot;Ya sebaiknya begitu,&quot; katanya.
Apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu  ditanyakan kepada Bappebti. &quot;Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan  kepada regulator Bappebti ya,&quot; kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti  Sahudi menyebut PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan  atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019  tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di  Bursa Berjangka.&amp;ldquo;Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia   dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang   dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa   berjangka dan melaporkan transaksinya,&amp;rdquo; ujar Sahudi.
&amp;ldquo;Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti   tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,&amp;rdquo;   imbuhnya.

Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian   Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu. &amp;ldquo;Kalau   sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,&amp;rdquo; tutur   Sahudi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut,   perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti. Soalnya, bisnis   perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.
&amp;ldquo;Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,&amp;rdquo; ujar Arifmon.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Baca Juga: China Tanggalkan Status Raja Impor Emas Dunia
Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Personal Financial Planner Shildt Budi Raharjo mengatakan, regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen. Karena tanpa aturan ini, justru berpotensi melahirkan tabungan emas digital bodong.
Baca Juga: Harga Emas Antam Catat Rekor Baru Dibanderol Rp759.000/Gram
&amp;ldquo;Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan,&quot; ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Budi mengingatkan dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya.Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada. Misalnya hanya 0,01 gram.
Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital. Kita dapat  membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari  menunda berinvestasi karena alasan biaya.
&quot;Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang  hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi  yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya,&quot; jelas Budi.
Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas  digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan  mendaftarkan diri.

&quot;Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas  digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat  investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah  memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena  standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi,&quot; jelasnya.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital  sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari  2019 itu. &quot;Ya sebaiknya begitu,&quot; katanya.
Apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu  ditanyakan kepada Bappebti. &quot;Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan  kepada regulator Bappebti ya,&quot; kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti  Sahudi menyebut PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan  atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019  tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di  Bursa Berjangka.&amp;ldquo;Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia   dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang   dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa   berjangka dan melaporkan transaksinya,&amp;rdquo; ujar Sahudi.
&amp;ldquo;Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti   tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,&amp;rdquo;   imbuhnya.

Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian   Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu. &amp;ldquo;Kalau   sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,&amp;rdquo; tutur   Sahudi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut,   perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti. Soalnya, bisnis   perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.
&amp;ldquo;Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,&amp;rdquo; ujar Arifmon.</content:encoded></item></channel></rss>
